KPK Periksa Penunggu Rumah Indekos

Senin, 14 September 2015 - 14:18 WIB
KPK Periksa Penunggu Rumah Indekos
KPK Periksa Penunggu Rumah Indekos
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2KT), Jamaluddin Malik.

Dalam kasus tersebut, penyidik akan memeriksa empat orang saksi. Satu di antaranya ialah seorang driver bernama Rasijo. Disebutkan dalam jadwal pemeriksaan KPK, Rasjio adalah seorang penunggu rumah indekos

"Dia diperiksa untuk tersangka JM (Jamaluddin Malik)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2015).

Penyidik juga akan memeriksa dua orang yang juga berprofesi sebagai driver. Mereka adalah Suardi dan Ardi. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ucapnya.

Selain tiga orang yang disebutkan berprofesi sebagai driver, penyidik akan memeriksa Syafruddin, pegawai negeri sipil pada Kemenakertrans, sekarang menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

"Yang bersangkutan juga diperiksa sebagai saksi," tambah Yuyuk.

Jamaluddin Malik telah ditahan KPK pada Kamis 10 September 2015 lalu. Dia diduga melakukan pemerasaan saat menjadi pejabat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 junto Pasal 421 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:


Buwas Datangi Bareskrim, Ada Apa?
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9514 seconds (0.1#10.140)