Menakar Ketegasan Jerat Hukum Pelaku Pembakar Hutan

Senin, 14 September 2015 - 10:21 WIB
Menakar Ketegasan Jerat Hukum Pelaku Pembakar Hutan
Menakar Ketegasan Jerat Hukum Pelaku Pembakar Hutan
A A A
Pemerintah memerintahkan aparat kepolisian menindak tegas perusahaan-perusahaan yang membakar lahan dan hutan sehingga menyebabkan bencana kabut asap di Tanah Air. Sayangnya selama ini aparat berwajib dinilai hanya berani menindak masyarakat kecil ketimbang korporasi dalam menjerat pelaku kebakaran hutan.

RINCIAN HOT SPOT BERDASARKAN PANTAUAN SATELIT NOAA-18 PER 30 JULI 2015

• Sumatera Utara 2 titik
• Riau 15 titik (bengkalis 1, Indragiri Hulu 4, Kampar 5, Kuansing 3, Pelalawan 1,Rokan Hulu 1
• Jambi 18 titik (Batanghari 2, Bungo 1, Merangin 1, Muaro Jambi 4, Sarolangun 1, Tanjung Jabung Barat 1, Tanjung Jabung Timur 2, Tebo 6) Sumatera Barat 6 titik
• Sumatera Selatan 32 titik (Bayuasin 1, Lahat 2, Muara Enim 5, Musi Banyuasing 8, Ogan Ilir 4, OKI 5, OKU timur 1, Pali 1)
• Jawa Barat 2 titik
• Jawa Tengah 1 titik
• Bangka Belitung 4 titik
• Kalimantan Barat 1 titik (Kubu Raya)
• Kalimantan Tengah 2 titik (Katingan 1, Kota Waringin 2)

Dampak yang ditimbulkan

• Ribuan hektare hutan dan lahan hangus, terluas di Riau 1.246 hektare (Juni-Juli)
• Sedikitnya 3.373 orang terkena penyakit akibat asap (ISPA 2.702 orang, iritasi kulit 344 orang, iritasi mata 162 orang, pneumonia 84 orang dan asma 81 orang)
• Lalu lintas penerbangan terganggu
• Habitat flora dan fauna terganggu
• Kerugian yang disebabkan karena kebakaran hutan pada Februari-April 2014 di Riau saja mencapai Rp 20 triliun

Langkah pencegahan dan penanggulangan

• Melakukan hujan buatan dengan menebar garam menggunakan pesawat CN 295 TNI AU dengan alat yang mampu menampung 4 ton garam sekali terbang
• Dukungan dari masyarakat untuk pembuatan 1.000 unit sekat kanal rawa gambut di daerah-daerah sangat rawan kebakaran hutan dan lahan
• Dukungan pesawat helikopter patrol , monitoring dan water boom
• Dukungan personel BNPB untuk posko di pusat dan daerah
• Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) mengalokasikan Rp107 miliar untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan
• Sosialiasi dan penegakan hukum terus ditingkatkan

Tajam ke Individu, Tumpul ke Korporasi

• Mahkamah Agung (MA) pada September 2015 mengabulkan gugatan terhadap perusahaan pembakar seribu hektare hutan di Aceh, PT Kallista Alam sebesar Rp366 miliar.
• Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat sampai September 2015 terdapat 10 perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan.
• Dari 10 perusahaan, 5 perusahaan diduga berperan dalam pembakaran hutan di Riau, 2 perusahaan di Jambi, dan 3 perusahaan di Kalimantan Tengah.
• Menurut catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan per 26 Juli 2015 terdapat 23 laporan polisi dengan jumlah tersangka 23 orang perorangan.
• Menurut data Mabes Polri, pada 2015 kepolisian sudah memproses 46 pelanggaran yang menyebabkan kebakaran hutan. Sementara pada 2014, ada sekitar 270 kasus.
• Sejak Januari-Agustus 2015, Polda Riau juga telah menetapkan 28 orang tersangka pembakar lahan dan hutan.
• Menurut data Satgas Hukum Karhutla dan pembalakan liar di Riau, selama 2014 polisi sudah menetapkan 82 tersangka, 66 di antaranya adalah tersangka pembakar hutan dan lahan.
• Dari 66 tersangka Karhutla itu, baru 1 dari korporasi yaitu PT NSP, perusahaan perkebunan di Kabupaten Meranti
• Menurut data Kepolisian Daerah Riau, tahun 2014 pengadilan sudah menyatakan 118 tersangka terbukti bersalah melakukan kejahatan lingkungan. Sayangnya mereka ‘hanya’ dijatuhi hukuman ringan yakni penjara selama 3 bulan sampai 5,5 bulan serta denda Rp10 juta hingga Rp3 miliar.
• Menurut data yang ada, dari para pelaku pembakar hutan yang berkasnya telah dilimpahkan ke pengadilan rata-rata adalah perorangan dan sangat jarang dari korporasi.
• Data Walhi 2013 menyebutkan pihaknya pada 2013 telah melaporkan 117 perusahaan di Riau ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait kebakaran hutan. Sayangnya hanya satu perusahaan yang diproses di pengadilan.
• Sedangkan selama kurun 2013, warga masyarakat yang ditangkap terkait kasus kebakaran hutan mencapai 120 orang Vonis Ringan?
• PN Bengkalis Riau menjatuhkan vonis denda Rp 2 miliar kepada PT NSP pada Januari 2015 karena terbukti membakar 3.000 hektare lahan di lima desa di Meranti.
• Kasus kebakaran lahan di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan oleh PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dengan kerugian negara ditaksir sampai Rp7 triliun dan saat ini kasusnya sedang disidangkan
• Kasus kebakaran hutan dan lahan 1.000 hektar oleh PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) di Simpang Damar, Desa Sei Majo, Rokan Hilir. Sidang pidana JJP sedang berlangsung di PN Rokan Hilir, Riau. Kosman Vitoni Immanuel Siboro, Asisten Kepala Kebun II PT dituntut lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
• Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan korporasi PT LIH sebagai tersangka dugaan Karhutla di area konsesinya di Kabupaten Pelalawan, yang terjadi pada pertengahan 2015. PN Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau memvonis korporasi kelapa sawit Malaysia PT Adei Plantation Industry terkait pembakaran hutan dan lahan dengan hukuman denda Rp1,5 miliar dan subsider lima bulan.

Tersangka Selama 2014

• Riau: 22 tersangka, 3 tersangka perusahaan (Januari-September 2014)
• Sumatera Selatan: 3 tersangka (September 2014)
• Kalimantan Barat: 7 tersangka (Agustus 2014) Modus kejahatan pembakaran hutan dan lahan
• Terang-terangan dimana perusahaan membayar orang lain (karyawan atau warga kampung) untuk membakar
• Rekayasa, dengan merancang lahan yang akan dibakar dengan membuat kanal dan sekat, lalu membayar warga yang memiliki lahan disampingnya untuk membakar. Apinya diarahkan ke lahan yang sudah disiapkan oleh perusahaan.
• Menyalahkan alam, merancang lahan yang akan dibakar dan merekayasa bahwa terjadi gesekan sisa kayu kering yang memunculkan api
• Klaim lahan. Lahan perusahaan dan pemodal yang terbakar akan terbebas dari klaim masyarakat yang berkonflik. Karena masyarakat tidak akan berani menanam di kawasan tersebut karena akan ditangkap dan dijadikan tersangka pembakar lahan.
• Alasan ekonomi. Biaya pembukaan lahan dengan cara dibakar hanya membutuhkan Rp 600-800.000 per hektare, sedangkan tanpa membakar butuh Rp 3,4 juta per hektare untuk membuka lahan,

Raksasa Lahan Sawit

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengatakan kebakaran hutan di Indonesia terjadi karena ketidaktertiban para pengusaha kelapa sawit saat membuka areal perkebunan dengan cara membakar hutan. Hal ini diperkuat data Walhi yang menyebutkan dari 799 titik hot spot kebakaran hutan di Sumatera Selatan, 400 di antaranya berasal dari konsesi perkebunan sawit. Sebenarnya siapa saja korporasi sawit di Indonesia?

Fakta Hutan Indonesia

WILAYAH HUTAN INDONESIA
Hutan lainnya 64,91%
Area sekitar hutan 20,13%
Hutan gambut 14,96%

KONDISI TUTUPAN HUTAN ALAM DALAM KAWASAN HUTAN NEGARA DAN APL TAHUN 2013

Hutan produksi 21%
Hutan lindung 28%
Areal penggunaan lain/APL 6%
Hutan produksi konversi 12%
Kawasan konservasi 13%
Hutan produksi terbatas 21%

DEFORESTASI (PENGUNDULAN) HUTAN DI INDONESIA 2009-2013

Sumatera 1.530.156,03 deforstasi (ha) 12,12% persentase deforstasi terhadap luas tutupan hutan alam 2013
Jawa 326.953,09 deforstasi (ha) 32,64% persentase deforstasi terhadap luas tutupan hutan alam 2013
Bali NTT, NTB 161.875,07 deforstasi (ha) 11,99% persentase deforstasi terhadap luas tutupan hutan alam 2013
Kalimantan 1.541.693,36 deforstasi (ha) 5,48% persentase deforstasi terhadap luas tutupan hutan alam 2013
Sulawesi 191.087,23 deforstasi (ha) 2,10% persentase deforstasi terhadap luas tutupan hutan alam 2013
Maluku 242.567,90 deforstasi (ha) 5,30%
Papua 592.976,57 deforstasi (ha) 1,98% persentase deforstasi terhadap luas tutupan hutan alam 2013
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5548 seconds (0.1#10.140)