SNMPTN Tak Gratis Dinilai Langgar UU

Senin, 14 September 2015 - 10:21 WIB
SNMPTN Tak Gratis Dinilai...
SNMPTN Tak Gratis Dinilai Langgar UU
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk memungut biaya pendaftaran dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dinilai melanggar undang-undang.

Pemerintah pun diharapkan meninjau kembali kebijakan ini. Ketua Panitia SNMPTN 2015 Rochmat Wahab mengatakan, usulan pemerintah itu sebenarnya akan melanggar UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam peraturan perundangan itu dijelaskan bahwa calon mahasiswa yang akan masuk pendidikan tinggi yang diselenggarakan pemerintah secara nasional adalah gratis.

Aturan ini berlaku bagi semua pendaftar yang masuk melalui jalur undangan maupun tulis. Dia mengaku heran karena pemerintah mengusulkan adanya penghapusan subsidi. Menurutnya, untuk menghapus kebijakan ini harus didahului revisi UU. ”(Daftar) SNMPTN bayar itu hanya akan menimbulkan masalah baru. Pemerintah harus revisi UU dulu, kalau tidak akan melanggar konstitusi,” katanya kepada KORAN SINDO kemarin.

Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) itu menjelaskan, upaya mengamendemen UU pun hanya akan menghabiskan waktu karena proses di DPR cukup lama. Belum lagi jika ada masyarakat yang menuntut pemerintah karena menilai UU jelas memerintahkan tidak ada pungutan biaya bagi pendaftar SNMPTN.

Rochmat menambahkan, pada Oktober nanti panitia SNMPTN mulai bekerja sehingga dia berharap sebelum Desember sudah ada keputusan soal bayar tidaknya pendaftaran SNMPTN. Dia meminta isu ini jangan dijadikan polemik karena masih banyak isu pendidikan tinggi yang harus ditangani Kemenristek Dikti.

”Memang subsidi itu tidak seberapa jumlahnya. Tapi itu memberikan pengaruh positif kepada masyarakat luas untuk bisa mendaftar kuliah,” katanya. Rochmat mengungkapkan, jumlah pendaftar SNMPTN kian bertambah setelah digratiskan.

Ketika kebijakan SNMPTN diwajibkan membayar, pendaftaran pesertanya hanya sampai 280.000 orang, lalu meningkat hingga 700.000 peserta pada tahun ini. SNMPTN yang mengundang siswa berprestasi tanpa membayar biaya pendaftaran adalah wujud keadilan pemerintah untuk memberi akses ke jenjang pendidikan lebih tinggi.

Direktur Institute for Education Reform Mohammad Abduhzen berpendapat, SNMPTN berbayar menunjukkan pemerintah berjalan mundur atau kembali seperti zaman SNMPTN baru saja dirintis. Padahal penyelenggaraan saat ini sudah baku tanpa perlu ada perubahan administrasi.

Dia menjelaskan, sebelum ada kebijakan uang kuliah tunggal (UKT), peserta memang membayar pendaftaran SNMPTN. Sebab pada dasarnya UKT adalah upaya untuk meringankan biaya kuliah, termasuk penghapusan biaya daftar SNMPTN. Namun pada praktiknya UKT pun tidak membuat biaya kuliah lebih murah juga.

Abduhzen menambahkan, subsidi Rp200 miliar untuk SNMPTN sebenarnya kecil. Tapi semangat UU Pendidikan Tinggi memang cenderung untuk tidak membebankan biaya kepada masyarakat. Seperti diketahui, Kemenristek Dikti akan menghapus subsidi Rp200 miliar untuk panitia SNMPTN.

Jika ini dihapus, tahun depan peserta SNMPTN harus membayar biaya pendaftaran. Pemerintah menghapusnya dengan alasan anggaran Kemenristek Dikti turun dari Rp41 triliun menjadi Rp37 triliun.

Neneng zubaidah
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1466 seconds (0.1#10.140)