Kacau kalau Anggota DPR Saling Lapor Hanya Karena Debat
Senin, 14 September 2015 - 08:59 WIB
Kacau kalau Anggota DPR Saling Lapor Hanya Karena Debat
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan Bandung Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan DPR memiliki fungsi legislasi, budgeting, pengawasan, pengisian jabatan tertentu dan hubungan internasional yang berdasarkan representasi dan diplomasi.
Asep Warlan mengaku lucu jika sesama anggota DPR saling melaporkan karena pernyataan-pernyataan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
Menurutnya, DPR dalam menjalankan tugasnya maupun dalam melontarkan pernyataan dilindungi oleh imunitas dan ini diatur dalam UU. Orang yang melaporkan sesama anggota DPR nampaknya tidak memahami bahwa DPR memiliki hak imunitas.
“Kacau kalau sesama anggota DPR saling melaporkan. Yang namanya DPR itu fungsinya yah berdebat, kalau dari perdebatan seorang anggota DPR dilaporkan, ya kacau," kata Asep Warlan kepada Sindonews, Senin (14/9/2015).
"Fungsi DPR tidak akan jalan. Coba bayangkan saling serang dalam rapat seperti paripurna, kemudian sesama anggota saling melaporkan, apa tidak menjadi semrawut? Tanpa saling melaporkan saja, di DPR ribut terus kok,” imbuhnya.
Diakui Asep, hak imunitas ini sendiri tegasnya diberikan karena dipilih oleh rakyat. Ada dua jenis manusia yang dipilih oleh rakyat secara langsung yaitu presiden da anggota DPR dan DPD.
Karena dipilih oleh rakyat, rakyat memberi keleluasaan dan kebebasan untuk menjalankan tugasnya. ”Makanya muncul UU (Undang-undang) tentang imunitas itu. Wakil rakyat tidak boleh dipidana karena pernyataannya, demi menjaga kebebasan dari anggota DPR bersuara,” tandasnya.
Pilihan:
Din Syamsuddin Ingatkan Pentingnya Pembangunan Berkelanjutan
Asep Warlan mengaku lucu jika sesama anggota DPR saling melaporkan karena pernyataan-pernyataan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
Menurutnya, DPR dalam menjalankan tugasnya maupun dalam melontarkan pernyataan dilindungi oleh imunitas dan ini diatur dalam UU. Orang yang melaporkan sesama anggota DPR nampaknya tidak memahami bahwa DPR memiliki hak imunitas.
“Kacau kalau sesama anggota DPR saling melaporkan. Yang namanya DPR itu fungsinya yah berdebat, kalau dari perdebatan seorang anggota DPR dilaporkan, ya kacau," kata Asep Warlan kepada Sindonews, Senin (14/9/2015).
"Fungsi DPR tidak akan jalan. Coba bayangkan saling serang dalam rapat seperti paripurna, kemudian sesama anggota saling melaporkan, apa tidak menjadi semrawut? Tanpa saling melaporkan saja, di DPR ribut terus kok,” imbuhnya.
Diakui Asep, hak imunitas ini sendiri tegasnya diberikan karena dipilih oleh rakyat. Ada dua jenis manusia yang dipilih oleh rakyat secara langsung yaitu presiden da anggota DPR dan DPD.
Karena dipilih oleh rakyat, rakyat memberi keleluasaan dan kebebasan untuk menjalankan tugasnya. ”Makanya muncul UU (Undang-undang) tentang imunitas itu. Wakil rakyat tidak boleh dipidana karena pernyataannya, demi menjaga kebebasan dari anggota DPR bersuara,” tandasnya.
Pilihan:
Din Syamsuddin Ingatkan Pentingnya Pembangunan Berkelanjutan
(maf)