Polda dan Dishubtrans DKI Bentuk Satgas Penguber Uber

Sabtu, 12 September 2015 - 11:03 WIB
Polda dan Dishubtrans DKI Bentuk Satgas Penguber Uber
Polda dan Dishubtrans DKI Bentuk Satgas Penguber Uber
A A A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya serta Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta terus menertibkan Taksi Uber, Grab Car, hingga omprengan.

Bahkan, ada satgas khusus yang nantinya melakukan penertiban. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Risyapudin Nursin mengatakan, satgas yang diberi nama Satgas Penguber Uber ini akan diluncurkan hari ini. Tim ini juga akan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam upaya penertiban. ”Satgas nantinya akan melakukan sweeping dan penangkapan terhadap Taksi Uber serta yang lainnya yang kedapatan masih beroperasi,” katanya kemarin.

Sebelumnya tim gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI telah merazia 30 unit mobil pelat hitam yang menggunakan aplikasi Uber dan menarik penumpang. Operasional mereka dinilai melanggar UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU tersebut diatur bahwa angkutan penumpang harus memiliki izin dan menggunakan pelat kuning. Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sebenarnya Taksi Uber, Grab Car, ataupun Grab Taxi berpeluang besar menjadi angkutan umum legal.

Mereka tinggal melengkapi sejumlah syarat untuk menjadi angkutan umum. Syarat-syarat tersebut di antaranya berbadan hukum, punya surat domisili usaha, ada undang-undang gangguan, izin penyelenggaraan, minimal memiliki lima unit, punya pul untuk servis dan perawatan, lolos uji KIR, dan menyiapkan administrasi operasional.

”Saya sangat kecewa dengan pebisnis aplikasi. Aturannya sudah ada jelas, beda dengan Go- Jek. Kenapa sih tidak ada niatan baik mengikuti aturan? Jadi, solusinya ya kami akan merazia terus operasional mereka,” kata Andri Yansyah saat dihubungi kemarin. Andri menjelaskan, razia dilakukan secara acak agar tidak terbaca pebisnis aplikasi tersebut. Sejak dua minggu ini sedikitnya sudah ada 30 armada yang kini dalam proses hukum.

Sayangnya pengelola 30 armada yang terkena razia itu tidak mau menemuinya. Dia menilai, pebisnis aplikasi tersebut tidak memiliki niatan baik untuk berbisnis di Jakarta. Termasuk perusahaan rental mobil di Ibu Kota. Menurutnya, seharusnya pengusaha rental menolak bekerja sama apabila armadanya belum berpelat kuning. ”Memang petugas gabungan dalam merazia layanan taksi beraplikasi dalam dua pekan ini terdiri dari berbagai instansi. Belum lama ini mereka mengamankan 27 omprengan berpelat hitam,” tandasnya.

Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan meminta polisi dan Dishubtrans terus gencar menertibkan layanan taksi beraplikasi. Selain merugikan taksi reguler yang mengikuti peraturan hukum, keberadaan mereka telah mengacakngacak UU No 22/2009. ”Terakhir kami dengan polisi sudah mendapatkan tersangka dalam operasional layanan taksi ilegal tersebut. Kami berharap, polisi dan Dishubtrans terus lakukan razia sampai benar-benar tidak ada lagi yang namanya angkutan taksi bernomor polisi hitam,” jelasnya.

Pada prinsipnya Shafruhan senang dengan kehadiran layanan taksi beraplikasi. Alasannya, sekarang ini para operator taksi resmi sangat termotivasi menggunakan layanan aplikasi internet. Hanya, biaya investasi yang dikeluarkan begitu besar dan hanya baru disanggupi operator perusahaan taksi besar saja.

Helmi syarif/ bima setiyadi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6152 seconds (0.1#10.140)