PT VSI Kecewa Kejagung Absen Sidang Perdana Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) Peter Kurniawan mengaku kecewa karena Kejaksaan Agung (Kejagung) absen dalam sidang perdana gugatan praperadilan kliennya.
"Kejaksaan yang menanyakan apabila ada keberatan silakan praperadilan. Nah ini ketika kita sudah praperadilan, dia malah tidak hadir," ujar Peter di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (11/9/2015).
Menurut Peter, kekecewaan kliennya cukup beralasan. Sebab, sebelumnya Kejagung selaku termohon mempersilakan kepada PT VSI untuk melakukan upaya hukum berupa gugatan praperadilan jika tindakan penggeledahan yang dilakukan Kejagung dianggap bermasalah.
"Nah kita mempertanyakan (penggeledahan) ini. Kejaksaan bisa menghadapi gugatan praperadilan inilah dan segera mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan," tukasnya.
Upaya praperadilan ditempuh PT VSI karena mereka menganggap tindakan penggeledahan oleh penyidik Kejagung pada 12 Agustus 2015 lalu bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku. Mereka mempermasalahkan isi surat izin penggeledahan yang dimiliki Kejagung kala itu.
Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan seharusnya dilakukan di Kantor Victoria Securities International Corporation (VSIC) di Lantai 9 Panin Bank Center, Jalan Jenderal Sudirman. Namun, Kejagung diketahui melakukan penggeledahan di Kantor PT VSI di Senayan City, Lantai 8 Panin Tower, Jalan Asia Afrika.
Usai memimpin penggeledahan, mantan Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin sebenarnya sempat memberikan klafikasi yang menyebutkan penggeledahan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur.
Turin mengatakan, sebelum menggeledah kantor PT VSI di Jalan Asia Afrika, penyidik sudah terlebih dahulu mendatangi Gedung Panin Tower yang diketahui sebagai Kantor VSIC.
Namun, sesampainya di sana penyidik tidak menemukan keberadaan VSIC maupun PT VSI di Panin Tower. Akhirnya, mereka pun bergerak melakukan penggeledahan ke Kantor PT VSI yang dikatakan sudah pindah ke Jalan Asia Afrika.
PILIHAN:
DPR Minta Proses PAW 3 Menteri Jokowi Dipercepat
Fahri Heran Pertemuan Setya-Trump Masih Dipermasalahkan
"Kejaksaan yang menanyakan apabila ada keberatan silakan praperadilan. Nah ini ketika kita sudah praperadilan, dia malah tidak hadir," ujar Peter di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (11/9/2015).
Menurut Peter, kekecewaan kliennya cukup beralasan. Sebab, sebelumnya Kejagung selaku termohon mempersilakan kepada PT VSI untuk melakukan upaya hukum berupa gugatan praperadilan jika tindakan penggeledahan yang dilakukan Kejagung dianggap bermasalah.
"Nah kita mempertanyakan (penggeledahan) ini. Kejaksaan bisa menghadapi gugatan praperadilan inilah dan segera mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan," tukasnya.
Upaya praperadilan ditempuh PT VSI karena mereka menganggap tindakan penggeledahan oleh penyidik Kejagung pada 12 Agustus 2015 lalu bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku. Mereka mempermasalahkan isi surat izin penggeledahan yang dimiliki Kejagung kala itu.
Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan seharusnya dilakukan di Kantor Victoria Securities International Corporation (VSIC) di Lantai 9 Panin Bank Center, Jalan Jenderal Sudirman. Namun, Kejagung diketahui melakukan penggeledahan di Kantor PT VSI di Senayan City, Lantai 8 Panin Tower, Jalan Asia Afrika.
Usai memimpin penggeledahan, mantan Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin sebenarnya sempat memberikan klafikasi yang menyebutkan penggeledahan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur.
Turin mengatakan, sebelum menggeledah kantor PT VSI di Jalan Asia Afrika, penyidik sudah terlebih dahulu mendatangi Gedung Panin Tower yang diketahui sebagai Kantor VSIC.
Namun, sesampainya di sana penyidik tidak menemukan keberadaan VSIC maupun PT VSI di Panin Tower. Akhirnya, mereka pun bergerak melakukan penggeledahan ke Kantor PT VSI yang dikatakan sudah pindah ke Jalan Asia Afrika.
PILIHAN:
DPR Minta Proses PAW 3 Menteri Jokowi Dipercepat
Fahri Heran Pertemuan Setya-Trump Masih Dipermasalahkan
(kri)