Panglima TNI Perintahkan Usir Pesawat Singapura

Jum'at, 11 September 2015 - 10:56 WIB
Panglima TNI Perintahkan...
Panglima TNI Perintahkan Usir Pesawat Singapura
A A A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memerintahkan TNI Angkatan Udara (AU) untuk mengusir pesawat tempur Singapura yang melanggar batas wilayah udara Indonesia.

Pernyataan Panglima TNI ini dilontarkan atas keluhan Komandan Landasan Udara (Danlanud) Tanjung Pinang Letkol Pnb I Ketut Wahyu Sanjaya. Sebelumnya, I Ketut mengaku pesawat militer milik Singapura kerap masuk ke wilayah Indonesia.

Menurut I Ketut, banyaknya pelanggaran batas wilayah udara oleh Singapura itu tidak lepas dari perjanjian antara Indonesia-Singapura pada 1995 silam mengenai military training area (MTA). MTA 1 ada di atas Sumatera, sedangkan MTA 2 di utara Pulau Bintan. Jadi karena Singapura tidak memiliki ruang udara, ungkap I Ketut, mereka tanda tangani perjanjian itu. Namun dalam lima tahun berjalan lebih banyak merugikan Indonesia sehingga pada 2000 tidak diperpanjang.

Meski sudah tidak diperpanjang, kata Ketut, Singapura tetap berusaha memperpanjang bahkan menyatakan daerah tersebut berbahaya. Panglima pun mengaku pada 1995 pemerintah memang memberikan kewenangan kepada Singapura dalam mengendalikan flight information region (FIR) yang berkaitan dengan operasional navigasi dan keselamatan. Hal ini juga diperbolehkan dan diatur dalam Annex 11.

”Itu (FIR) diminta kapan pun bisa. Tapi untuk mempersiapkan semuanya (fasilitas) kita membutuhkan waktu 2-3 tahun kemudian dan Singapura pasti memberikannya,” ungkap Gatot di Jakarta kemarin. Pada 2007, lanjut Gatot, MTA ditandatangani. Namun masa perjanjian ini sudah berakhir dan digantikan dengan defence cooperation agreement (DCA).

Dalam DCA itu, ujarnya, wilayah udara di Kepulauan Riau dan sekitar Kalimantan Utara dibagi-bagi berdasarkan wilayah, yaitu Alpha 1, Alpha 2, dan Bravo. Kesepakatan itu pada 2009 sudah ditandatangani menteri pertahanan pada saat itu. Namun peraturannya menyatakan bahwa perjanjian internasional itu harus diratifikasi oleh DPR. Terkait dengan hal ini, DPR belum meratifikasi atau tidak setuju sehingga perjanjian itu belum berlaku.

”Tapi sebagian menara Singapura sudah merasa itu daerah dia, kadang-kadang kita lewat diingatkan ini adalah wilayah DCA, tidak boleh lewat. Karena saya tahu aturan ini, saya tekankan pada TNI AU bahwa itu benar-benar wilayah dan kedaulatan kita,” tandasnya. Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu menegaskan, tindakan Singapura yang memberi peringatan tersebut tidak melanggar, tetapi hanya mengingatkan bahwa itu merupakan wilayah DCA.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI Dwi Badarmanto mengungkapkan, maraknya pesawat tempur Singapura yang terbang di wilayah Kepulauan Riau disebabkan kurangnya komunikasi dan diplomasi yang lemah dengan pihak otoritas militer Singapura.

”Harusnya diplomasi kita juga kuat untuk bisa mengatakan perjanjian itu belum sah,” ujarnya. Lantaran belum diratifikasi DPR, perjanjian DCA itu belum berlaku sepenuhnya.

Sucipto
(ars)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Profil Pangkopassus...
Profil Pangkopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Jenderal Kopassus Peraih Adhi Makayasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved