Anak Buahnya Resign, OC Kaligis Salahkan KPK
A
A
A
JAKARTA - Advokat kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin "mematikan" aktivitas Kantor OC Kaligis and Associates.
Pasalnya setelah dirinya ditetapkan tersangka kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, para advokat yang bekerja di kantornya terpaksa mengundurkan diri atau resign.
Mereka mundur lantaran belum menerima gaji akibat pemblokiran sejumlah rekening milik Kaligis di beberapa bank oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau begini caranya kantor saya mau dimatikan. Bagaimana kantor jalan kalau kita enggak bisa (bayar karyawan)," tutur Kaligis saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Kaligis berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan KPK untuk kembali membuka rekeningnya.
"Iya itu lho 70% pegawai saya berhenti. Saya tidak bisa bayar. Itu kan rekening (yang diblokir KPK) pembayaran dari klien. Fee orang lain juga," tuturnya. (Baca: Belum Digaji, 70% Advokat di Kantor OC Kaligis Mundur)
Dia menegaskan uang yang tersimpan di rekening yang diblokir KPK tak ada kaitan dengan kasus yang menjeratnya, apalagi dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang.
Menurut dia, tidak tepat penyidik KPK melakukan pemblokiran. "Itu bukan money laundering lho. Musti jelas," ujar Kaligis.
PILIHAN:
PDIP: Puan Secara De Facto Sudah Selesai
Pasalnya setelah dirinya ditetapkan tersangka kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, para advokat yang bekerja di kantornya terpaksa mengundurkan diri atau resign.
Mereka mundur lantaran belum menerima gaji akibat pemblokiran sejumlah rekening milik Kaligis di beberapa bank oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau begini caranya kantor saya mau dimatikan. Bagaimana kantor jalan kalau kita enggak bisa (bayar karyawan)," tutur Kaligis saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Kaligis berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan KPK untuk kembali membuka rekeningnya.
"Iya itu lho 70% pegawai saya berhenti. Saya tidak bisa bayar. Itu kan rekening (yang diblokir KPK) pembayaran dari klien. Fee orang lain juga," tuturnya. (Baca: Belum Digaji, 70% Advokat di Kantor OC Kaligis Mundur)
Dia menegaskan uang yang tersimpan di rekening yang diblokir KPK tak ada kaitan dengan kasus yang menjeratnya, apalagi dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang.
Menurut dia, tidak tepat penyidik KPK melakukan pemblokiran. "Itu bukan money laundering lho. Musti jelas," ujar Kaligis.
PILIHAN:
PDIP: Puan Secara De Facto Sudah Selesai
(dam)