Hakim Kabulkan Tambahan Hari Jenguk OC Kaligis
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengabulkan permintaan advokat kondang Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) yang meminta penambahan jam jenguk di sel tahanannya.
Hakim Ketua Sumpeno berpendapat, alasan terdakwa suap kepada Hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu cukup beralasan.
"Permohonoan beralasan cukup dan dapat dikabulkan. Banyak keluarga sahabat yang kunjung. Sabtu (waktu jenguk) dua jam," ucap Sumpeno dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Dengan tambahan waktu menjenguk, maka OC Kaligis bisa ditemui pada saat weekend. "Memberi izin OC Kaligis untuk dikungjungi rohaniawan selain hari kerja, juga hari Sabtu di Pangdam Yaya Guntur," ujarnya.
Sebelumnya OC Kaligis hanya boleh dijenguk pada jam kerja seperti Senin-Jumat di Rumah Tahanan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan. Waktu tersebut dipandang kurang cukup karena keluarga maupun tim kuasa hukum terkadang memberikan konsultasi hukum pada hari Sabtu.
Pilihan:
Geliat PDIP Ingin Kudeta Pemimpin DPR dari Tangan KMP
Hakim Ketua Sumpeno berpendapat, alasan terdakwa suap kepada Hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu cukup beralasan.
"Permohonoan beralasan cukup dan dapat dikabulkan. Banyak keluarga sahabat yang kunjung. Sabtu (waktu jenguk) dua jam," ucap Sumpeno dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Dengan tambahan waktu menjenguk, maka OC Kaligis bisa ditemui pada saat weekend. "Memberi izin OC Kaligis untuk dikungjungi rohaniawan selain hari kerja, juga hari Sabtu di Pangdam Yaya Guntur," ujarnya.
Sebelumnya OC Kaligis hanya boleh dijenguk pada jam kerja seperti Senin-Jumat di Rumah Tahanan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan. Waktu tersebut dipandang kurang cukup karena keluarga maupun tim kuasa hukum terkadang memberikan konsultasi hukum pada hari Sabtu.
Pilihan:
Geliat PDIP Ingin Kudeta Pemimpin DPR dari Tangan KMP
(maf)