Kejagung Batal Minta Keterangan Peneliti Mobil Listrik

Kamis, 10 September 2015 - 14:47 WIB
Kejagung Batal Minta Keterangan Peneliti Mobil Listrik
Kejagung Batal Minta Keterangan Peneliti Mobil Listrik
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) batal meminta keterangan salah seorang peneliti mobil listrik Ricky Elson sebagai saksi, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Pemeriksaan saudara Ricky ditunda sampai pekan depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2015).

Alasan yang bersangkutan tak hadir ialah karena surat pemberitahuan pemeriksaan terlambat diterima olehnya. "Tadinya memang dijadwalkan diperiksa hari ini," pungkasnya.

Ricky lanjut Amir, diperiksa untuk tersangka berinisial DA. Dia merupakan peneliti mobil listrik jenis sport bernama Selo. "Rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DA," tandasnya.

Pilihan:

Geliat PDIP Ingin Kudeta Pemimpin DPR dari Tangan KMP
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8412 seconds (0.1#10.140)
pixels