Dituding Rangkap Jabatan, Tjahjo Bakal Datangi Setjen DPR
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan tidak merangkap jabatan sebagai anggota DPR. Dia mengaku telah menyerahkan keterangan pengunduran diri sebagai anggota DPR.
Tjahjo berencana mendatangi Setjen DPR untuk mengklarifikasi isu rangkap jabatan menteri dan anggota DPR yang ditudingkan kepada dirinya.
"Per Oktober. Ini lho kalau tak percaya, suratnya. Saya juga mau mampir ke Setjen. Kenapa kok Setjen mengatakan, saya belum pernah (mengundurkan diri)," ujar Tjahjo sambil menunjukkan surat pengunduran dirinya kepada wartawan, sebelum menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Tjahjo pun membantah pernah menerima gaji dan fasilitas dari DPR dengan jabatan ganda. Pasalnya, begitu seorang anggota dewan ditunjuk menjadi seorang pejabat negara atau menteri, otomatis haknya di jabatan terdahulu gugur. "Melanggar hukum dong," katanya.
Kemudian terkait pengganti dirinya di Fraksi PDIP maupun pergantian antar waktu (PAW), Tjahjo mengaku hal tersebut bukan lagi menjadi kewenangannya. Pergantian tersebut merupakan urusan teknis yang ditangani DPP PDIP dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pileg lalu.
"Soal pengganti saya, itu bukan ranah kami. Itu urusannya partai dan KPU. Mungkin KPU lagi sibuk Pilkada serentak," pungkasnya.
Tjahjo berencana mendatangi Setjen DPR untuk mengklarifikasi isu rangkap jabatan menteri dan anggota DPR yang ditudingkan kepada dirinya.
"Per Oktober. Ini lho kalau tak percaya, suratnya. Saya juga mau mampir ke Setjen. Kenapa kok Setjen mengatakan, saya belum pernah (mengundurkan diri)," ujar Tjahjo sambil menunjukkan surat pengunduran dirinya kepada wartawan, sebelum menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Tjahjo pun membantah pernah menerima gaji dan fasilitas dari DPR dengan jabatan ganda. Pasalnya, begitu seorang anggota dewan ditunjuk menjadi seorang pejabat negara atau menteri, otomatis haknya di jabatan terdahulu gugur. "Melanggar hukum dong," katanya.
Kemudian terkait pengganti dirinya di Fraksi PDIP maupun pergantian antar waktu (PAW), Tjahjo mengaku hal tersebut bukan lagi menjadi kewenangannya. Pergantian tersebut merupakan urusan teknis yang ditangani DPP PDIP dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pileg lalu.
"Soal pengganti saya, itu bukan ranah kami. Itu urusannya partai dan KPU. Mungkin KPU lagi sibuk Pilkada serentak," pungkasnya.
(hyk)