Sidang PK Hadi Poernomo, Hakim Tolak Permintaan KPK
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permintaan tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar sidang Peninjauan Kembali (PK) buat melawan putusan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo ditunda sampai dua pekan.
"Mengajukan waktu dua minggu ajukan replik. Kebetulan kami ada kegiatan luar kota. Jadi waktunya tidak cocok," kata kuasa Hukum KPK, Anatomi Mulyawan dalam sidang, di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Mendengar permintaan itu, Hakim Ketua I Ketut Tirta enggan mengabulkan, pasalnya penundaan itu dianggap terlalu lama.
"Kalau dua minggu kelamaan. Kan enggak semua ikut ke luar kota. Jadi masih bisa satu, dua orang," ujar Hakim Ketut.
Setelah berdiskusi pendek, tim kuasa hukum KPK akhirnya menyanggupi sidang ditunda selama satu minggu buat menyiapkan replik. "Kami akan coba yang mulia untuk menyiapkan replik," timpal Mulyawan.
"Kalau ada replik berarti ada duplik. Saya juga akan menyiapkan duplik," kata Hadi Poernomo meminta kepada hakim. "Silakan itu hak saudara kalau mau digunakan," jawab hakim.
Hakim I Ketut Tirta memutuskan akan melanjutkan sidang PK dengan agenda replik dan duplik pada Rabu 16 September 2015 mendatang.
Pilihan:
Reaksi Golkar Terkait Setya Novanto dan Donald Trump
"Mengajukan waktu dua minggu ajukan replik. Kebetulan kami ada kegiatan luar kota. Jadi waktunya tidak cocok," kata kuasa Hukum KPK, Anatomi Mulyawan dalam sidang, di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Mendengar permintaan itu, Hakim Ketua I Ketut Tirta enggan mengabulkan, pasalnya penundaan itu dianggap terlalu lama.
"Kalau dua minggu kelamaan. Kan enggak semua ikut ke luar kota. Jadi masih bisa satu, dua orang," ujar Hakim Ketut.
Setelah berdiskusi pendek, tim kuasa hukum KPK akhirnya menyanggupi sidang ditunda selama satu minggu buat menyiapkan replik. "Kami akan coba yang mulia untuk menyiapkan replik," timpal Mulyawan.
"Kalau ada replik berarti ada duplik. Saya juga akan menyiapkan duplik," kata Hadi Poernomo meminta kepada hakim. "Silakan itu hak saudara kalau mau digunakan," jawab hakim.
Hakim I Ketut Tirta memutuskan akan melanjutkan sidang PK dengan agenda replik dan duplik pada Rabu 16 September 2015 mendatang.
Pilihan:
Reaksi Golkar Terkait Setya Novanto dan Donald Trump
(maf)