KPK Nilai Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Berlebihan

Rabu, 09 September 2015 - 16:04 WIB
KPK Nilai Putusan Praperadilan...
KPK Nilai Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Berlebihan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan berhak mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.

Menurut Kuasa Hukum KPK, Anatomi Mulyawan, PK itu diajukan lantaran putusan hakim dinilainya berlebihan atau melebihi permintaan pemohon.

Mulyawan menyebut berlebihan karena KPK selaku termohon diminta untuk menghentikan penyidikan. Dia berpendapat, perintah untuk menghentikan penyidikan bertentangan dengan Undang-undang KPK yang meniadakan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menurut Mulyawan, pihaknya akan membantah seluruh dalil tanggapan Hadi Poernomo pada sidang berikutnya yang mengagendakan replik.

"Kami belum baca keseluruhan tanggapannya (HP), isinya apa pasti nanti akan kita tanggapi poin per poin (dalam replik)," ujar Mulyawan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2015) (Baca: Hadi Poernomo Minta Hakim Tolak PK KPK)

Seperti diberitakan, KPK mengajukan PK untuk melawan putusan hakim perkara praperadilan yang mengabulkan permohonan Hadi Poernomo.

Dalam putusan praperadilan, hakim meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap Hadi Poernomo dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penanganan keberatan pajak BCA.


PILIHAN:


Ini Empat Instruksi SBY kepada Kader Demokrat
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2770 seconds (0.1#10.140)