Hadi Poernomo Dituding Kirim Mata-mata di Sidang Ilham Arief
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Hadi Poernomo mengaku mendengar Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang menyebutkan, bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) diajukan oleh seorang terpidana.
Pernyataan tersebut didengarnya saat KPK menghadapi sidang PK yang diajukan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin
"Kemarin enam hari lalu kuasa hukum KPK mengatakan dengan tegas dalam persidangan (PK Ilham Arief) sini bahwa saudara pemohon bukan terpidana. Jadi apa dong?" ucap Hadi di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Hadi sempat menyinggung soal ucapan kuasa Hukum KPK dalam tanggapan yang dia disampaikan pada sidang permohonan PK yang diajukan KPK hari ini. Namun dia tak menjelaskan dari mana sumber keterangan itu dia dapatkan.
Mantan Ketua BPK ini pun membantah saat dikonfirmasi jika dirinya mengirim 'mata-mata' saat sidang PK yang diajukan mantan Wali Kota Makassar tersebut.
"Bukan (kirim) mata-mata. Itu saya cuma dengar rekamannya. Buat apa kirim mata-mata," tandasnya.
Pilihan:
Reaksi Golkar Terkait Setya Novanto dan Donald Trump
Pernyataan tersebut didengarnya saat KPK menghadapi sidang PK yang diajukan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin
"Kemarin enam hari lalu kuasa hukum KPK mengatakan dengan tegas dalam persidangan (PK Ilham Arief) sini bahwa saudara pemohon bukan terpidana. Jadi apa dong?" ucap Hadi di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Hadi sempat menyinggung soal ucapan kuasa Hukum KPK dalam tanggapan yang dia disampaikan pada sidang permohonan PK yang diajukan KPK hari ini. Namun dia tak menjelaskan dari mana sumber keterangan itu dia dapatkan.
Mantan Ketua BPK ini pun membantah saat dikonfirmasi jika dirinya mengirim 'mata-mata' saat sidang PK yang diajukan mantan Wali Kota Makassar tersebut.
"Bukan (kirim) mata-mata. Itu saya cuma dengar rekamannya. Buat apa kirim mata-mata," tandasnya.
Pilihan:
Reaksi Golkar Terkait Setya Novanto dan Donald Trump
(maf)