Pemerintah Dorong Kemandirian dalam Beribadah
A
A
A
MEKKAH - Pemerintah mendorong jamaah haji untuk mandiri melakukan rangkaian ibadah umrah dan haji selama di Tanah Suci.
Jamaah perlu mandiri dalam beribadah agar lebih khusyuk melaksanakan ketentuan manasik haji. ”Ibadah itu sifatnya pribadi. Kalau bekalnya cukup, tentu akan diperoleh kepuasan batin,” kata Kepala Bidang Bimbingan Ibadah dan Pengawasan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Ali Rokhmad, Senin (7/9). Ali juga meluruskan persepsi jamaah haji mandiri berarti hanya mengandalkan bimbingan manasik dari pemerintah.
Jamaah mandiri merujuk pada jamaah yang mampu melaksanakan ibadah dan perjalanan ibadah haji tanpa tergantung pihak lain. Jamaah mandiri mungkin saja mengikuti bimbingan manasik dari KBIH ketika di Tanah Air. Namun, mereka tidak bergantung pihak lain atau mandiri ketika melaksanakan ibadah di Tanah Suci. ”Jadi, haji mandiri itu produk keluaran hasil bimbingan pemerintah dan kelompok bimbingan,” imbuhnya.
Optimalisasi peran KBIH memang perlu dilakukan untuk memberdayakan KBIH. Pada prinsipnya pemerintah dan masyarakat berkewajiban memberikan bimbingan kepada jamaah haji selama di Tanah Air, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi. Tahun ini pemerintah juga telah menetapkan kurikulum bimbingan manasik KBIH di seluruh Indonesia dan menugaskan kantor wilayah (kanwil) untuk memonitor pelaksanaannya. Pemerintah juga melakukan pembinaan melalui akreditasi KBIH.
Dengan pembinaan itu, pemerintah berharap dapat mewujudkan kemitraan dalam keberhasilan tugas bimbingan kepada jamaah haji menuju mabrur. ”Karena apa pun yang dilakukan dalam bimbingan ibadah harus berorientasi pada kemabruran jamaah haji,” ujarnya. Ali menerangkan, jika ada KBIH yang nakal, pemerintah akan melakukan pembuktian dan verifikasi oleh tim pengawas. Mekanisme sanksinya mulai dari teguran lisan atau imbauan, teguran tertulis, hingga pembekuan izin sementara.
KPHI Pantau Layanan Haji di Jeddah
Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) meninjau pelayanan haji di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. Mereka bertemu jamaah haji dan menanyakan langsung pelayanan yang diberikan petugas. ”Kami memantau pelaksanaan undang-undang haji sesuai kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Setelah itu hasilnya akan disusun sebagai laporan kepada presiden,” kata Wakil Ketua KPHI Imam Addaraquthni.
Selain di Jeddah, rombongan yang berjumlah tujuh orang juga akan melakukan pemantauan di Madinah dan Mekkah di sektor transportasi, perumahan, katering, hingga puncak haji di Arafah dan Mina. ”Salah satu rekomendasi kami pada tahun lalu adalah tidak lagi menggunakan bus Abusharhad untuk transportasi jamaah antarkota (Madinah- Mekkah). Tahun lalu bus ini sudah tidak dipakai, namun tahun ini dipakai lagi dan banyak yang mogok. Seharusnya ada upgrade layanan sehingga busnya bisa lebih bagus,” lanjutnya.
Rekomendasi KPHI lainnya yang sudah dikeluarkan yakni mengenai pembahasan anggaran haji tidak mengikuti siklus pembahasan APBN. Menurut dia, harus ada pembahasan khusus karena ibadah haji tidak mengikuti kalender masehi, melainkan hijriah.
Imam menambahkan, pembekalan atau manasik kepada jamaah tentang pelaksanaan prosesi ibadah haji yang pokok seperti tawaf harus lebih intens dan ditingkatkan anggarannya. Ini dimaksudkan agar bisa bersaing dengan KBIH.
Sunu hastoro f/mch
Jamaah perlu mandiri dalam beribadah agar lebih khusyuk melaksanakan ketentuan manasik haji. ”Ibadah itu sifatnya pribadi. Kalau bekalnya cukup, tentu akan diperoleh kepuasan batin,” kata Kepala Bidang Bimbingan Ibadah dan Pengawasan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Ali Rokhmad, Senin (7/9). Ali juga meluruskan persepsi jamaah haji mandiri berarti hanya mengandalkan bimbingan manasik dari pemerintah.
Jamaah mandiri merujuk pada jamaah yang mampu melaksanakan ibadah dan perjalanan ibadah haji tanpa tergantung pihak lain. Jamaah mandiri mungkin saja mengikuti bimbingan manasik dari KBIH ketika di Tanah Air. Namun, mereka tidak bergantung pihak lain atau mandiri ketika melaksanakan ibadah di Tanah Suci. ”Jadi, haji mandiri itu produk keluaran hasil bimbingan pemerintah dan kelompok bimbingan,” imbuhnya.
Optimalisasi peran KBIH memang perlu dilakukan untuk memberdayakan KBIH. Pada prinsipnya pemerintah dan masyarakat berkewajiban memberikan bimbingan kepada jamaah haji selama di Tanah Air, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi. Tahun ini pemerintah juga telah menetapkan kurikulum bimbingan manasik KBIH di seluruh Indonesia dan menugaskan kantor wilayah (kanwil) untuk memonitor pelaksanaannya. Pemerintah juga melakukan pembinaan melalui akreditasi KBIH.
Dengan pembinaan itu, pemerintah berharap dapat mewujudkan kemitraan dalam keberhasilan tugas bimbingan kepada jamaah haji menuju mabrur. ”Karena apa pun yang dilakukan dalam bimbingan ibadah harus berorientasi pada kemabruran jamaah haji,” ujarnya. Ali menerangkan, jika ada KBIH yang nakal, pemerintah akan melakukan pembuktian dan verifikasi oleh tim pengawas. Mekanisme sanksinya mulai dari teguran lisan atau imbauan, teguran tertulis, hingga pembekuan izin sementara.
KPHI Pantau Layanan Haji di Jeddah
Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) meninjau pelayanan haji di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. Mereka bertemu jamaah haji dan menanyakan langsung pelayanan yang diberikan petugas. ”Kami memantau pelaksanaan undang-undang haji sesuai kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Setelah itu hasilnya akan disusun sebagai laporan kepada presiden,” kata Wakil Ketua KPHI Imam Addaraquthni.
Selain di Jeddah, rombongan yang berjumlah tujuh orang juga akan melakukan pemantauan di Madinah dan Mekkah di sektor transportasi, perumahan, katering, hingga puncak haji di Arafah dan Mina. ”Salah satu rekomendasi kami pada tahun lalu adalah tidak lagi menggunakan bus Abusharhad untuk transportasi jamaah antarkota (Madinah- Mekkah). Tahun lalu bus ini sudah tidak dipakai, namun tahun ini dipakai lagi dan banyak yang mogok. Seharusnya ada upgrade layanan sehingga busnya bisa lebih bagus,” lanjutnya.
Rekomendasi KPHI lainnya yang sudah dikeluarkan yakni mengenai pembahasan anggaran haji tidak mengikuti siklus pembahasan APBN. Menurut dia, harus ada pembahasan khusus karena ibadah haji tidak mengikuti kalender masehi, melainkan hijriah.
Imam menambahkan, pembekalan atau manasik kepada jamaah tentang pelaksanaan prosesi ibadah haji yang pokok seperti tawaf harus lebih intens dan ditingkatkan anggarannya. Ini dimaksudkan agar bisa bersaing dengan KBIH.
Sunu hastoro f/mch
(ars)