PN Jaksel Gelar Sidang PK Praperadilan Hadi Poernomo
Rabu, 09 September 2015 - 10:26 WIB
PN Jaksel Gelar Sidang PK Praperadilan Hadi Poernomo
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan yang mengabulkan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.
Sidang rencananya bakal digelar di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2015). Agenda sidang rencananya akan membacakan permohonan PK dari pemohon KPK.
Sidang yang rencananya dipimpin Hakim I Ketut Tirta rencananya digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Dari pantauan Sindonews, terlihat baru tim kuasa hukum KPK yang sudah tiba di PN Jaksel. Sementara Hadi Poernomo selaku termohon belum muncul.
Dari catatan Sindonews, sidang PK atas putusan praperadilan sempat tertunda selama dua kali. Pertama sidang ditunda karena mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu belum didampingi tim kuasa hukum.
Kemudian sidang ditunda kembali lantaran hakim yang memimpin sidang telah dinas ke luar kota. PK ditempuh KPK setelah sebelumnya upaya hukum lain berupa banding atas putusan praperadilan Hadi Poernomo ditolak.
Diketahui, memori PK sudah didaftarkan oleh KPK ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 Juli 2015 lalu. Sidang PK tersebut akan dipimpin tiga orang majelis hakim dengan Hakim Ketua I Ketut Tirta.
Sidang putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo digelar pada 26 Mei 2015. Hadi mengajukan gugatan karena keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengurusan keberatan pajak BCA.
Dalam putusannya, hakim menilai ada mekanisme yang keliru dalam proses hukum terhadap Hadi. Adapun kekeliruan itu menyangkut syarat bukti permulaan, penetapan tersangka yang bersamaan dengan perintah penyidikan, dan legalitas penyelidik dan penyidik kasus ini.
KPK mengajukan banding terhadap putusan sidang praperadilan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan Hadi. Namun, gugatan banding itu ditolak.
Pilihan:
Reaksi Golkar Terkait Setya Novanto dan Donald Trump
Sidang rencananya bakal digelar di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2015). Agenda sidang rencananya akan membacakan permohonan PK dari pemohon KPK.
Sidang yang rencananya dipimpin Hakim I Ketut Tirta rencananya digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Dari pantauan Sindonews, terlihat baru tim kuasa hukum KPK yang sudah tiba di PN Jaksel. Sementara Hadi Poernomo selaku termohon belum muncul.
Dari catatan Sindonews, sidang PK atas putusan praperadilan sempat tertunda selama dua kali. Pertama sidang ditunda karena mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu belum didampingi tim kuasa hukum.
Kemudian sidang ditunda kembali lantaran hakim yang memimpin sidang telah dinas ke luar kota. PK ditempuh KPK setelah sebelumnya upaya hukum lain berupa banding atas putusan praperadilan Hadi Poernomo ditolak.
Diketahui, memori PK sudah didaftarkan oleh KPK ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 Juli 2015 lalu. Sidang PK tersebut akan dipimpin tiga orang majelis hakim dengan Hakim Ketua I Ketut Tirta.
Sidang putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo digelar pada 26 Mei 2015. Hadi mengajukan gugatan karena keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengurusan keberatan pajak BCA.
Dalam putusannya, hakim menilai ada mekanisme yang keliru dalam proses hukum terhadap Hadi. Adapun kekeliruan itu menyangkut syarat bukti permulaan, penetapan tersangka yang bersamaan dengan perintah penyidikan, dan legalitas penyelidik dan penyidik kasus ini.
KPK mengajukan banding terhadap putusan sidang praperadilan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan Hadi. Namun, gugatan banding itu ditolak.
Pilihan:
Reaksi Golkar Terkait Setya Novanto dan Donald Trump
(maf)