Syamsul Divonis 17 Tahun Penjara
A
A
A
MEDAN - Syamsul Rahman alias Syamsul Anwar, pelaku utama penganiayaan, pembunuhan, dan eksploitasi pembantu rumah tangga (PRT) di Medan, Sumatera Utara, kemarin divonis 17 tahun .
Majelis hakim yang diketuai Ahmad Shalihin menilai Syamsul terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang- Undang Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang jo Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Hakim juga menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 181 KUH Pidana jo Pasal 48 UU No 21/2007 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Hakim juga menghukum terdakwa Syamsul membayar pidana denda Rp125 juta subsider tiga bulan kurungan. Bahkan, terdakwa juga diperintahkan majelis hakim memberikan uang Rp25 juta kepada ahli waris Hermin alias Cici, PRT yang tewas akibat dianiaya Syamsul dkk.
”Atas putusan ini, baik terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak sama, menerima atau melakukan upaya hukum banding,” kata hakim membacakan putusannya di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan kemarin.. Syamsul sendiri langsung menyatakan banding dengan keputusan itu.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo masih pikir-pikir. Sebab, vonis majelis hakim itu lebih ringan dari 20 tahun tuntutan jaksa. Bahkan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp120 juta subsider enam bulan kurungan.
Di sisi lain, Iskandar Lubis, kuasa hukum Syamsul, mengatakan bahwa hakim tidak mempertimbangkan upaya perdamaian yang dilakukan kliennya kepada keluarga Hermin. ”Setidaknya perdamaian itu kan meringankan hukuman. Tetapi apayangkamidapat, hukumannya itu terlalu berat, ” katanya.
Panggabean hasibuan
Majelis hakim yang diketuai Ahmad Shalihin menilai Syamsul terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang- Undang Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang jo Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Hakim juga menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 181 KUH Pidana jo Pasal 48 UU No 21/2007 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Hakim juga menghukum terdakwa Syamsul membayar pidana denda Rp125 juta subsider tiga bulan kurungan. Bahkan, terdakwa juga diperintahkan majelis hakim memberikan uang Rp25 juta kepada ahli waris Hermin alias Cici, PRT yang tewas akibat dianiaya Syamsul dkk.
”Atas putusan ini, baik terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak sama, menerima atau melakukan upaya hukum banding,” kata hakim membacakan putusannya di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan kemarin.. Syamsul sendiri langsung menyatakan banding dengan keputusan itu.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo masih pikir-pikir. Sebab, vonis majelis hakim itu lebih ringan dari 20 tahun tuntutan jaksa. Bahkan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp120 juta subsider enam bulan kurungan.
Di sisi lain, Iskandar Lubis, kuasa hukum Syamsul, mengatakan bahwa hakim tidak mempertimbangkan upaya perdamaian yang dilakukan kliennya kepada keluarga Hermin. ”Setidaknya perdamaian itu kan meringankan hukuman. Tetapi apayangkamidapat, hukumannya itu terlalu berat, ” katanya.
Panggabean hasibuan
(ars)