Syamsul Divonis 17 Tahun Penjara

Selasa, 08 September 2015 - 09:56 WIB
Syamsul Divonis 17 Tahun...
Syamsul Divonis 17 Tahun Penjara
A A A
MEDAN - Syamsul Rahman alias Syamsul Anwar, pelaku utama penganiayaan, pembunuhan, dan eksploitasi pembantu rumah tangga (PRT) di Medan, Sumatera Utara, kemarin divonis 17 tahun .

Majelis hakim yang diketuai Ahmad Shalihin menilai Syamsul terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang- Undang Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang jo Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Hakim juga menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 181 KUH Pidana jo Pasal 48 UU No 21/2007 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Hakim juga menghukum terdakwa Syamsul membayar pidana denda Rp125 juta subsider tiga bulan kurungan. Bahkan, terdakwa juga diperintahkan majelis hakim memberikan uang Rp25 juta kepada ahli waris Hermin alias Cici, PRT yang tewas akibat dianiaya Syamsul dkk.

”Atas putusan ini, baik terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak sama, menerima atau melakukan upaya hukum banding,” kata hakim membacakan putusannya di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan kemarin.. Syamsul sendiri langsung menyatakan banding dengan keputusan itu.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo masih pikir-pikir. Sebab, vonis majelis hakim itu lebih ringan dari 20 tahun tuntutan jaksa. Bahkan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp120 juta subsider enam bulan kurungan.

Di sisi lain, Iskandar Lubis, kuasa hukum Syamsul, mengatakan bahwa hakim tidak mempertimbangkan upaya perdamaian yang dilakukan kliennya kepada keluarga Hermin. ”Setidaknya perdamaian itu kan meringankan hukuman. Tetapi apayangkamidapat, hukumannya itu terlalu berat, ” katanya.

Panggabean hasibuan
(ars)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
Prabowo: 4 Kali Saya...
Prabowo: 4 Kali Saya Kalah, tapi Tidak Mengganggu Pemimpin yang Dapat Mandat
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved