Ngebet Ungkap Kasus RJ Lino, DPR Bentuk Pansus Pelindo

Selasa, 08 September 2015 - 09:50 WIB
Ngebet Ungkap Kasus...
Ngebet Ungkap Kasus RJ Lino, DPR Bentuk Pansus Pelindo
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pelindo untuk mengusut kasus korupsi yang terjadi di PT Pelindo II. Ini dilakukan demi mengungkap secara transparan kebenaran dibalik kasus korupsi tersebut.

Anggota Komisi III DPR Risa Mariska mengatakan, pansus ini dibentuk bukan semata-mata karena pencopotan Budi Waseso (Buwas) sebagai Kabareskrim, tetapi Komisi III akan ungkap kasus lain yang diduga menjerat RJ Lino selaku Direktur Utama PT Pelindo II.

"Kasus pengadaan 10 mobil crane hanya sebagai pintu masuk untuk mengungkap kasus lainnya seperti kasus dwelling time atau bahkan kasus perpanjangan Konsesi JICT karena kasus tersebut seperti mata rantai yang tidak terpisahkan," ujar Risa saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Menurutnya, pembentukan Pansus Pelindo ini adalah sebagai bentuk pengawasan Komisi III terhadap Kepolisian sebagai mitra kerjanya sekaligus sebagai pengawasan atas kebijakan pemerintah yang telah dikeluarkan.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta kepada Polri untuk konsisten dalam menangani kasus Pelindo II, terlebih lagi dalam kasus tersebut sudah ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka tersebut tentunya sudah melalui gelar perkara dan proses hukum lainnya di Kepolisian. Sehingga fakta dan bukti hukumnya juga sudah ada," tegas Risa.

Dengan demikian lanjut Risa, tidak ada alasan bagi Polri untuk tidak meneruskan kasus tersebut. Sebab penegakan hukum harus tetap jalan tanpa pandang bulu siapa pun pelaku di balik kasus tersebut.

"Kalaupun nanti ada skandal keterlibatan orang-orang kuat di dalamnya, hal tersebut adalah konsekuensi dari proses hukum," tandasnya.

Pilihan:

Budi Waseso Tegaskan Kasus Mobile Crane Tetap Lanjut
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5907 seconds (0.1#10.140)