Perintah Jokowi: Tindak Perusahaan Pembakar Hutan

Selasa, 08 September 2015 - 05:28 WIB
Perintah Jokowi: Tindak...
Perintah Jokowi: Tindak Perusahaan Pembakar Hutan
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar tidak boleh ada tebang pilih dalam menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan yang menyebabkan darurat asap.

Presiden Jokowi juga meminta kepolisian, maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk segera mengambil langkah investigatif. Hal itu ditegaskan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas mengenai kebakaran hutan dan lahan.

Diketahui, masyarakat kecil selama ini yang acapkali disalahkan dan ditangkap aparat penegak hukum dalam kasus pembakaran hutan dan lahan. Sedangkan perusahaan yang membayar atau menyuruh mereka sangat sedikit yang ditindak.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, hal demikian tidak boleh terulang kembali.

Dia menegaskan, siapapun yang salah, apakah itu perusahaan, harus mendapat sanksi. Adapun indikasi keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kasus pembakaran hutan ini tidak bantah oleh Mantan Sekretaris Jenderal DPD RI ini.

“Begitu diinvestigasi, ketahuan tersangkanya ada kita coba paling tidak dibekukan dahulu perusahaannya,” tegas Siti, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Lebih lanjut, dia meminta pemerintah daerah (pemda) maupun kepala daerah untuk lebih aktif dalam upaya memadamkan api di beberapa titik hotspot. Sementara pemerintah pusat dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana akan tetap membantu.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, saat ini Surat Keputusan (SK) Pengendalian Nasional Operasional Darurat Penanganan Kebakaran Lahan/hutan telah diterbitkan. Maka itu, pemda diminta menjalankan semua instruksi dalam SK itu.

“Ada penugasan supervisi dan pendampingan pejabat Eselon I dan Eselon II kepada daerah dalam hal fokus penanganan, informasi untuk ke publik, konsolidasi, mobilisasi resources/sumberdaya. Harus ada laporan reguler harian pada presiden,” pungkas wanita yang juga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri ini.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6700 seconds (0.1#10.140)