KPK Periksa Ketua DPRD Sumut

Senin, 07 September 2015 - 14:48 WIB
KPK Periksa Ketua DPRD Sumut
KPK Periksa Ketua DPRD Sumut
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), Ajib Shah. Kuat dugaan Ajib bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap hakim PTUN Medan yang menjerat Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Meski tak masuk dalam daftar pemeriksaan hari ini, Ajib diketahui sudah hadir di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2015). Dia sudah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.40 WIB.

Saat tiba di Gedung KPK, politikus Partai Golkar itu sungkan memberikan komentar kepada wartawan. Ajib memilih langsung masuk ke ruang pemeriksaan.

Ajib diduga kuat akan dimintai keterangan terkait dokumen interpelasi terhadap Gubernur Gatot yang disita dari Kantor DPRD pada Kamis 13 Agustus silam.‬

‪"Dokumen interpelasi diambil, tetapi tidak tahu apa hubungannya (dengan kasus yang diusut)," kata Ajib, Jumat 14 Agustus 2015.

Ajib sendiri mengaku belum tahu maksud penyitaan dokumen tersebut oleh lembaga antikorupsi. Oleh karena itu lah dia dipanggil KPK. "Mungkin (KPK menduga) ada hal-hal yang aneh," ucap Ajib waktu itu.

Diketahui, dalam tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK pertengahan Agustus 2015 lalu, tim penyidik berhasil membawa sejumlah dokumen.

Di antara dokumen yang dibawa berupa daftar hadir risalah persidangan DPRD Sumut. Hal itu diduga masih berkaitan dengan interpelasi terhadap Gubernur Gatot.‬

Diberitakan DPRD Sumut batal menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Keputusan diambil melalui pemungutan suara di dalam rapat paripurna DPRD Sumut.‬

‪Sebanyak 88 anggota DPRD Sumut yang hadir dalam pengambilan keputusan tersebut. 52 orang menolak penggunaan hak tersebut sedangkan 35 orang menyatakan setuju dan satu orang abstain.‬

‪Ada empat hal yang dibahas dalam upaya penggunaan hak interpelasi tersebut. Mereka adalah pengelola keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut, dan etika Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah.

Pilihan:

Fadli Zon Bongkar Manuver PAN & Kegagalan Pemerintah Jokowi

Ini 5 Kasus Ditangani Buwas yang Diintervensi Pemerintah
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5058 seconds (0.1#10.140)