KPK Terima SPDP Kasus Mobil Crane Pelindo II

Senin, 07 September 2015 - 14:41 WIB
KPK Terima SPDP Kasus Mobil Crane Pelindo II
KPK Terima SPDP Kasus Mobil Crane Pelindo II
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di PT Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Untuk SPDP terkait PT Pelindo II kita sudah terima per tanggal 2 September kemarin," ucap Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP saat dihubungi, Senin (7/9/2015).

SPDP merupakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh lembaga penegak hukum tertentu guna mengabarkan proses dimulainya penyidikan. Dalam hal ini, Bareskrim Mabes Polri menyampaikan SPDP kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK.

Johan menjelaskan, meski tidak semua perkara, namun sejumlah perkara besar terkait korupsi yang ditangani baik oleh Polri maupun Kejaksaan, KPK selalu menerima SPDP. Menurut Johan, untuk SPDP terkait PT Pelindo II, KPK sudah menerima terhitung sejak tanggal 2 September lalu.

Lanjut dia, SPDP kasus Pelindo II sebagai upaya koordinasi dan supervisi antar penegak hukum dalam menangani suatu perkara. Terkait hal tersebut, KPK maupun Kejagung bisa mengambil alih kasus yang ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Dengan syarat, tambah Johan, harus ada pernyataan dari lembaga penegak hukum terkait bahwa memang mereka tidak dapat melanjutkan penanganan perkara itu. Selama perkara masih ditangani, lanjut Johan, maka KPK tidak berwenang mengambil alih penanganan kasus tersebut.

"Kalau Polri ataupun kejaksaan tidak sanggup melanjutkan penanganan perkaranya, ya bisa saja KPK mengambil alih. Tapi kalau masih sanggup ya KPK tidak bisa ambil alih," pungkasnya.

PILIHAN:
PAN Diingatkan Tak Lupa Ikrar Bersama di KMP

Demokrat Minta Jokowi & Badrodin Jelaskan Alasan Pencopotan Buwas
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6812 seconds (0.1#10.140)