OC Kaligis Kembali Tolak Diperiksa
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Otto Cornelis (OC) Kaligis kembali menolak diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Ini merupakan kesekian kalinya Kaligis menolak pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penolakan diperiksa oleh penyidik dikemukakan Kaligis saat mengikuti sidang pada 31 Agustus 2015.
Dia menyatakan tidak mau diperiksa oleh penyidik terkait kasus yang menjerat Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. ”Yang Mulia, saya meminta dalam sidang ini agar tidak diperiksa oleh penyidik terkait Gatot dan Evy. Keduanya adalah klien saya. Apalagi penyidikannya penuh dengan tekanan dan intervensi,” ungkap Kaligis. Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji tidak menghiraukan itu.
Dia menilai, penolakan Kaligis ini haknya. ”Semua hak dari tersangka atau terdakwa kalau yang bersangkutan (OC Kaligis) menganggap adanya hak tolak memberikan keterangan,” kata Indriyanto. Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret Solo Jamal Wiwoho mengatakan, semestinya sebagai orang yang sangat memahami soal hukum, Kaligis harus menunjukkan sikap memberikan contoh kepada publik seperti apa mengikuti persidangan dan menjalani proses hukum.
Dalam penangkapan dan pemeriksaan, penyidik KPK tidak mungkin asal bertindak. ”Tentu sudah mengikuti standard operating procedure (SOP)-nya. Pemeriksaan terhadap OC Kaligis itu tentu ada kepentingannya terhadap proses hukum lain untuk menguak tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka lainnya,” tandasnya. OC KaligisditahanolehKPK pada 14 Juli 2015. Selama ditahan, dirinya tidak mau diperiksa oleh penyidik dengan alasan sakit dan mendapatkan tekanan.
Ayah dari Velove Vexia itu meminta proses hukumnya dipercepat untuk dibawa ke persidangan. Dalam persidangan pun, Kaligis sempat menolak dua kali agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Baru dalam sidang ketiga, Kaligis bersedia menjalani. Dalam dakwaan OC Kaligis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelum tertangkap, OC Kaligis merupakan penasihat hukum untuk Ahmad Fuad Lubis, kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang diminta oleh Gatot Pujo Nugroho. Permintaan itu terkait surat panggilan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara terkait ada dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara.
Dalam proses pengajuan perkara itu, OC Kaligis melibatkan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gery dan Yurinda Tri Achayuni alias Indah, untuk mengatur pertemuan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan. Pada April 2015, Kaligis diduga memberikan uang 5.000 dolar Singapura dan USD1.000 kepada Syamsir Yusfan.
Kemudian pada 5 Mei 2015, Gery kembali memberi uang ke Tripeni sebesar USD10.000. Uang itu sebagai harapan Tripeni menjadi hakim dalam perkara gugatan yang didaftarkannya di PTUN Medan.
Ilham safutra
Ini merupakan kesekian kalinya Kaligis menolak pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penolakan diperiksa oleh penyidik dikemukakan Kaligis saat mengikuti sidang pada 31 Agustus 2015.
Dia menyatakan tidak mau diperiksa oleh penyidik terkait kasus yang menjerat Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. ”Yang Mulia, saya meminta dalam sidang ini agar tidak diperiksa oleh penyidik terkait Gatot dan Evy. Keduanya adalah klien saya. Apalagi penyidikannya penuh dengan tekanan dan intervensi,” ungkap Kaligis. Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji tidak menghiraukan itu.
Dia menilai, penolakan Kaligis ini haknya. ”Semua hak dari tersangka atau terdakwa kalau yang bersangkutan (OC Kaligis) menganggap adanya hak tolak memberikan keterangan,” kata Indriyanto. Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret Solo Jamal Wiwoho mengatakan, semestinya sebagai orang yang sangat memahami soal hukum, Kaligis harus menunjukkan sikap memberikan contoh kepada publik seperti apa mengikuti persidangan dan menjalani proses hukum.
Dalam penangkapan dan pemeriksaan, penyidik KPK tidak mungkin asal bertindak. ”Tentu sudah mengikuti standard operating procedure (SOP)-nya. Pemeriksaan terhadap OC Kaligis itu tentu ada kepentingannya terhadap proses hukum lain untuk menguak tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka lainnya,” tandasnya. OC KaligisditahanolehKPK pada 14 Juli 2015. Selama ditahan, dirinya tidak mau diperiksa oleh penyidik dengan alasan sakit dan mendapatkan tekanan.
Ayah dari Velove Vexia itu meminta proses hukumnya dipercepat untuk dibawa ke persidangan. Dalam persidangan pun, Kaligis sempat menolak dua kali agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Baru dalam sidang ketiga, Kaligis bersedia menjalani. Dalam dakwaan OC Kaligis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelum tertangkap, OC Kaligis merupakan penasihat hukum untuk Ahmad Fuad Lubis, kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang diminta oleh Gatot Pujo Nugroho. Permintaan itu terkait surat panggilan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara terkait ada dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara.
Dalam proses pengajuan perkara itu, OC Kaligis melibatkan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gery dan Yurinda Tri Achayuni alias Indah, untuk mengatur pertemuan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan. Pada April 2015, Kaligis diduga memberikan uang 5.000 dolar Singapura dan USD1.000 kepada Syamsir Yusfan.
Kemudian pada 5 Mei 2015, Gery kembali memberi uang ke Tripeni sebesar USD10.000. Uang itu sebagai harapan Tripeni menjadi hakim dalam perkara gugatan yang didaftarkannya di PTUN Medan.
Ilham safutra
(ars)