Panja RUU KUHP DPR Berkunjung ke Amerika

Senin, 07 September 2015 - 08:30 WIB
Panja RUU KUHP DPR Berkunjung ke Amerika
Panja RUU KUHP DPR Berkunjung ke Amerika
A A A
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) Komisi III kembali melancong ke luar negeri.

Kali ini Panja menyambangi Amerika Serikat setelah sebelumnya lima hari ke Inggris. Informasinya, perjalanan Panja RUU KUHP ke Negeri Paman Sam itu akan berlangsung selama lima hari. Keberangkatan Panja RUU KUHP dibenarkan Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan. Menurut dia, keberangkatan Panja ke luar negeri merupakan kunjungan kerja. Tiap fraksi di KomisiIIImengutussatuorang anggotanya untuk kunjungan ke Amerika sama seperti kunjungan ke Inggris.

Artinya ada sembilan anggota Panja yang ikut. “(Yang ke) Amerika 9 atau 10-lah, 1 fraksi kan 1 (orang). Berangkat tanggal 7 (September), kalautidaksalah. Saya tidak ikutyangkeInggrisdanAmerika,” kata Trimedya kepada KORAN SINDO kemarin. Ketua Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Perundangundangan DPP PDIP itu menuturkan, keberangkatan Panja RUU KUHP ke Inggris pada 22- 26 Agustus, kemudian ke Amerika sudah diprogramkan sebelumnya.

Dia mengakui sebelumnya pimpinan Komisi IIIsudahbertandangkeBelanda atas undangan Pemerintah Belanda pada Juni 2015. Trimedya mengklaim kunjungan ke Amerika, Inggris, dan Belanda bukan pelesiran atau sekadar menjadi pelancong. “Yang penting ada hasilnya, ada laporannya. Ada laporan penggunaan dananya (di sekretariat) dan itu bisa kita pertanggungjawabkan. Yang dipakai kan anggaran Komisi III,” bebernya.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengaku mendapat pelajaran penting berkaitan dengan sistem hukum di Inggris. Di sana, menurutnya, dimuat pemidanaan perbuatan berdasarkan hukum yang hidup di masyarakat (the living law).

Sabir laluhu
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7713 seconds (0.1#10.140)