Kemendagri Temukan Indikasi PNS Tak Netral
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan menemukan indikasi ketidaknetralan pegawai negeri sipil (PNS) atas pelaksanaan pemilu kepala daerah (pilkada) serentak.
Berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, indikasi ketidaknetralan PNS itu terjadi di sejumlah daerah. Di antaranya Simalungun (Sumatera Utara), Bantul (Daerah Istimewa Yogyakarta), Sumbawa Barat (Nusa Tenggara Barat), dan Muna (Sulawesi Utara). Karena itu, Kemendagri memerintahkan gubernur untuk segera membuat surat edaran atas netralitas aparatur sipil negara (ASN) ini.
Selanjutnya gubernur juga diminta memerintahkan bupati/wali kota untuk melakukan hal serupa. Direktur Jenderal (Ditjen) Otda Kemendagri S Sumarsono mengatakan, langkah ini diperlukan agar ASN di daerah tetap terjaga netralitasnya selama pelaksanaan pilkada serentak. ”Siapkan surat edaran ke seluruh daerah. Bupati/wali kota juga harus buat edaran serupa,” ujar Sumarsono di Jakarta kemarin. Menurutnya, saat ini baru 7 daerah yang membuat surat edaran.
Berdasarkan PP 53/2010 Pasal 4 angka 15 disebutkan larangan ASN dalam pelaksanaan pilkada meliputi terlibat dalam kegiatan kampanye dan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Lalu membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Terakhir mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pilkada. Jika diketahui ASN melanggar, akan ada sanksi.
Di antaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan pembebasan dari jabatan. ”Juga ada pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS,” ungkapnya. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, netralitas merupakan hal penting bagi kualitas pilkada. Dia pun meminta agar ASN tidak memihak salah satu pasangan calon.
”Ini saya minta tolong ke teman-teman sekda agar mendorong ini. Bekerja dengan ketentuan yang sudah ada. Jika tidak netral, akan memunculkan konflik,” ujarnya. Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy memperingatkan jika PNS terbukti tidak netral dapat langsung diberhentikan.
Dita angga
Berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, indikasi ketidaknetralan PNS itu terjadi di sejumlah daerah. Di antaranya Simalungun (Sumatera Utara), Bantul (Daerah Istimewa Yogyakarta), Sumbawa Barat (Nusa Tenggara Barat), dan Muna (Sulawesi Utara). Karena itu, Kemendagri memerintahkan gubernur untuk segera membuat surat edaran atas netralitas aparatur sipil negara (ASN) ini.
Selanjutnya gubernur juga diminta memerintahkan bupati/wali kota untuk melakukan hal serupa. Direktur Jenderal (Ditjen) Otda Kemendagri S Sumarsono mengatakan, langkah ini diperlukan agar ASN di daerah tetap terjaga netralitasnya selama pelaksanaan pilkada serentak. ”Siapkan surat edaran ke seluruh daerah. Bupati/wali kota juga harus buat edaran serupa,” ujar Sumarsono di Jakarta kemarin. Menurutnya, saat ini baru 7 daerah yang membuat surat edaran.
Berdasarkan PP 53/2010 Pasal 4 angka 15 disebutkan larangan ASN dalam pelaksanaan pilkada meliputi terlibat dalam kegiatan kampanye dan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Lalu membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Terakhir mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pilkada. Jika diketahui ASN melanggar, akan ada sanksi.
Di antaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan pembebasan dari jabatan. ”Juga ada pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS,” ungkapnya. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, netralitas merupakan hal penting bagi kualitas pilkada. Dia pun meminta agar ASN tidak memihak salah satu pasangan calon.
”Ini saya minta tolong ke teman-teman sekda agar mendorong ini. Bekerja dengan ketentuan yang sudah ada. Jika tidak netral, akan memunculkan konflik,” ujarnya. Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy memperingatkan jika PNS terbukti tidak netral dapat langsung diberhentikan.
Dita angga
(ars)