Kemendagri Temukan Indikasi PNS Tak Netral

Sabtu, 05 September 2015 - 09:32 WIB
Kemendagri Temukan Indikasi...
Kemendagri Temukan Indikasi PNS Tak Netral
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan menemukan indikasi ketidaknetralan pegawai negeri sipil (PNS) atas pelaksanaan pemilu kepala daerah (pilkada) serentak.

Berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, indikasi ketidaknetralan PNS itu terjadi di sejumlah daerah. Di antaranya Simalungun (Sumatera Utara), Bantul (Daerah Istimewa Yogyakarta), Sumbawa Barat (Nusa Tenggara Barat), dan Muna (Sulawesi Utara). Karena itu, Kemendagri memerintahkan gubernur untuk segera membuat surat edaran atas netralitas aparatur sipil negara (ASN) ini.

Selanjutnya gubernur juga diminta memerintahkan bupati/wali kota untuk melakukan hal serupa. Direktur Jenderal (Ditjen) Otda Kemendagri S Sumarsono mengatakan, langkah ini diperlukan agar ASN di daerah tetap terjaga netralitasnya selama pelaksanaan pilkada serentak. ”Siapkan surat edaran ke seluruh daerah. Bupati/wali kota juga harus buat edaran serupa,” ujar Sumarsono di Jakarta kemarin. Menurutnya, saat ini baru 7 daerah yang membuat surat edaran.

Berdasarkan PP 53/2010 Pasal 4 angka 15 disebutkan larangan ASN dalam pelaksanaan pilkada meliputi terlibat dalam kegiatan kampanye dan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Lalu membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Terakhir mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pilkada. Jika diketahui ASN melanggar, akan ada sanksi.

Di antaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan pembebasan dari jabatan. ”Juga ada pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS,” ungkapnya. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, netralitas merupakan hal penting bagi kualitas pilkada. Dia pun meminta agar ASN tidak memihak salah satu pasangan calon.

”Ini saya minta tolong ke teman-teman sekda agar mendorong ini. Bekerja dengan ketentuan yang sudah ada. Jika tidak netral, akan memunculkan konflik,” ujarnya. Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy memperingatkan jika PNS terbukti tidak netral dapat langsung diberhentikan.

Dita angga
(ars)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved