Kemendagri Temukan Indikasi PNS Tak Netral

Sabtu, 05 September 2015 - 09:32 WIB
Kemendagri Temukan Indikasi...
Kemendagri Temukan Indikasi PNS Tak Netral
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan menemukan indikasi ketidaknetralan pegawai negeri sipil (PNS) atas pelaksanaan pemilu kepala daerah (pilkada) serentak.

Berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, indikasi ketidaknetralan PNS itu terjadi di sejumlah daerah. Di antaranya Simalungun (Sumatera Utara), Bantul (Daerah Istimewa Yogyakarta), Sumbawa Barat (Nusa Tenggara Barat), dan Muna (Sulawesi Utara). Karena itu, Kemendagri memerintahkan gubernur untuk segera membuat surat edaran atas netralitas aparatur sipil negara (ASN) ini.

Selanjutnya gubernur juga diminta memerintahkan bupati/wali kota untuk melakukan hal serupa. Direktur Jenderal (Ditjen) Otda Kemendagri S Sumarsono mengatakan, langkah ini diperlukan agar ASN di daerah tetap terjaga netralitasnya selama pelaksanaan pilkada serentak. ”Siapkan surat edaran ke seluruh daerah. Bupati/wali kota juga harus buat edaran serupa,” ujar Sumarsono di Jakarta kemarin. Menurutnya, saat ini baru 7 daerah yang membuat surat edaran.

Berdasarkan PP 53/2010 Pasal 4 angka 15 disebutkan larangan ASN dalam pelaksanaan pilkada meliputi terlibat dalam kegiatan kampanye dan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Lalu membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Terakhir mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pilkada. Jika diketahui ASN melanggar, akan ada sanksi.

Di antaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan pembebasan dari jabatan. ”Juga ada pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS,” ungkapnya. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, netralitas merupakan hal penting bagi kualitas pilkada. Dia pun meminta agar ASN tidak memihak salah satu pasangan calon.

”Ini saya minta tolong ke teman-teman sekda agar mendorong ini. Bekerja dengan ketentuan yang sudah ada. Jika tidak netral, akan memunculkan konflik,” ujarnya. Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy memperingatkan jika PNS terbukti tidak netral dapat langsung diberhentikan.

Dita angga
(ars)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Bertemu PM Thailand,...
Bertemu PM Thailand, Prabowo Suarakan Gencatan Senjata Palestina dan Damai Myanmar
1 jam yang lalu
DPD RI-Kemenko PMK Bersinergi...
DPD RI-Kemenko PMK Bersinergi Tingkatkan Kualitas Pembangunan Manusia
1 jam yang lalu
Dubes RI di Kamboja...
Dubes RI di Kamboja Terima Kunjungan Sespimti Polri, Bahas Kejahatan Lintas Negara dan Pelindungan WNI
2 jam yang lalu
Partai Perindo Sumut...
Partai Perindo Sumut Perkuat Konsolidasi, Angela Tanoesoedibjo: Saya Optimistis untuk 2029, Kekuatan Kita Besar
2 jam yang lalu
BP Taskin Finalisasi...
BP Taskin Finalisasi Buku Rencana Besar Penuntasan Kemiskinan
2 jam yang lalu
RDPU dengan Komisi III...
RDPU dengan Komisi III DPR, Ikadin Sampaikan 130 Usulan Penyusunan RUU KUHAP
2 jam yang lalu
Infografis
3 Penyebab Para Jenderal...
3 Penyebab Para Jenderal Israel Sudah Tak Ingin Serang Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved