Buwas Digeser Ke BNN, DPR Sayangkan Cara Kerja Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - DPR sangat menyayangkan rotasi jabatan antara Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar.
Dalam hal ini, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, pemerintah tidak melakukan observasi komprehensif terkait pemberantasan korupsi dan cara menanganinya. Menurutnya, harus ada kajian dari pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla terkait penanganan pemberantasan korupsi.
"Apapun institusi Polri bertanggungjawab pada presiden, DPR sayangkan cara kerja dan cara pikir pemerintah. Kalau Jokowi mau, harusnya ada observasi, ada penelitian dan analisa komprehensif," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/9/2015).
Kata dia, Polri harusnya menjadi institusi inti pemberantasan korupsi agar lembaga semi tidak dominan. Sebab, menurutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya pemain cadangan. Keberanian Buwas menangani kasus-kasus korupsi besar harusnya menjadi alasan agar polisi lakukan terobosan.
"Kalau Buwas timbulkan keributan, itu bukan dasar hukum. Semua enggak bisa diberhentikan kalau dasarnya ribut. Kejagung kalau ribut dihukum, KPK kalau dianggap ribut dihukum. Tapi ini bingung. Ribut tak bisa jadi dasar hukum," tandas Fahri.
PILIHAN:
Teruskan Semangat Buwas, Komisi III Akan Bentuk Pansus Pelindo
Ini 3 Aktor di Balik Bergabungnya PAN ke Gerbong Pemerintah
Dalam hal ini, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, pemerintah tidak melakukan observasi komprehensif terkait pemberantasan korupsi dan cara menanganinya. Menurutnya, harus ada kajian dari pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla terkait penanganan pemberantasan korupsi.
"Apapun institusi Polri bertanggungjawab pada presiden, DPR sayangkan cara kerja dan cara pikir pemerintah. Kalau Jokowi mau, harusnya ada observasi, ada penelitian dan analisa komprehensif," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/9/2015).
Kata dia, Polri harusnya menjadi institusi inti pemberantasan korupsi agar lembaga semi tidak dominan. Sebab, menurutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya pemain cadangan. Keberanian Buwas menangani kasus-kasus korupsi besar harusnya menjadi alasan agar polisi lakukan terobosan.
"Kalau Buwas timbulkan keributan, itu bukan dasar hukum. Semua enggak bisa diberhentikan kalau dasarnya ribut. Kejagung kalau ribut dihukum, KPK kalau dianggap ribut dihukum. Tapi ini bingung. Ribut tak bisa jadi dasar hukum," tandas Fahri.
PILIHAN:
Teruskan Semangat Buwas, Komisi III Akan Bentuk Pansus Pelindo
Ini 3 Aktor di Balik Bergabungnya PAN ke Gerbong Pemerintah
(kri)