150 Jenis Obat dan Kosmetik Ilegal Disita

Jum'at, 04 September 2015 - 08:56 WIB
150 Jenis Obat dan Kosmetik...
150 Jenis Obat dan Kosmetik Ilegal Disita
A A A
KARANGANYAR - Satuan tugas gabungan pemberantasan obat dan makanan menggerebek rumah yang dijadikan gudang penyimpanan obat yang diduga ilegal di Perumahan Fajar Indah, Desa Baturan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, kemarin.

Hasilnya, 150 jenis obat dan kosmetik berhasil diamankan. Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang Seta Rina mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan penelusuran data, informasi, danpenelusuransecara online .

Barang-barang yang disita merupakan jenis kosmetik dan obat-obat tradisional yang diduga tidak memiliki izin edar. ”Karena tidak memiliki izin edar, konsumen yang memakai tidak dijamin keamanannya. Dari jangka pendek, dampak yang ditimbulkan di antaranya alergi dan iritasi. Sedangkan dampak jangka pajangnya bisa menimbulkan kanker kulit. Itu harus dicegah,” ungkap Seta kemarin.

Sejauh ini barang dari berbagai merek yang ditemukan baru sebatas tanpa izin edar dan bukan pemalsuan merek. Produk itu berjumlah banyak di antaranya masker, krim pemutih, dan body lotion . Produk itu sebagian besar barang impor dari Amerika, sebagian lagi menggunakan tulisan Taiwan. ”Jumlah totalnya masih diproses, sementara sekitar 150 item dan terus didata,” ungkapnya.

Seta menegaskan, meski produk luar negeri, barang-barang itu tidak dijamin aman karena suhu negaranya juga berbeda. Barang-barang itu disita dari pemiliknya, berinisial W dan I. Namun, status hukum keduanya belum ditentukan karena satgas masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi. Keduanya juga tidak ditahan, namun akan dipanggil untuk pemeriksaan.

Selain tim BPOM, satuan tugas pemberantasan obat dan makanan itu juga meliputi Satpol PP Pemprov, Polda Jawa Tengah, dan Bea Cukai. Disinggung mengenai cara pemasaran, sebagian besar dilakukan melalui jual beli online dan praktik itu telah berlangsung lebih dari dua tahun. Lewat dunia maya, peredaran produk tersebut kemungkinan besar sudah dilakukan ke berbagai tempat di Indonesia.

Apalagi, posisi usaha tersebut diperkirakan sebagai distributor sebab ada sekitar sepuluh karyawan yang bekerja di dalamnya. Tim satuan tugas akan menggelar gelar perkara guna menentukan arah tindakan hukum, termasuk kemungkinan menjeratnya ke arah pidana.

Kegiatan itu diduga melanggar Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ”Selain menggerebek gudang, satgas juga berupaya menelusuri tempat-tempat lainnya, tapi itu rahasia,” ujar Seta.

Ary wahyu wibowo
(ftr)
Berita Terkait
5 Hidangan Maknyus Khas...
5 Hidangan Maknyus Khas Nusantara
Presiden Jokowi Buka...
Presiden Jokowi Buka Nusantara TNI Fun Run di IKN Nusantara
Teh Pucuk Harum X BAKUL...
Teh Pucuk Harum X BAKUL Sarinah Hadirkan Kuliner Nusantara di Stasiun KCIC
10 Konglomerat Indonesia...
10 Konglomerat Indonesia Siap Investasi di IKN Nusantara
Kisah Inspiratif, Nenek...
Kisah Inspiratif, Nenek Usia 100 Tahun Sembuh dari COVID-19
8 Mobil Travel Gelap...
8 Mobil Travel Gelap dari Riau Gagal Masuk Sumbar
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved