150 Jenis Obat dan Kosmetik Ilegal Disita

Jum'at, 04 September 2015 - 08:56 WIB
150 Jenis Obat dan Kosmetik Ilegal Disita
150 Jenis Obat dan Kosmetik Ilegal Disita
A A A
KARANGANYAR - Satuan tugas gabungan pemberantasan obat dan makanan menggerebek rumah yang dijadikan gudang penyimpanan obat yang diduga ilegal di Perumahan Fajar Indah, Desa Baturan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, kemarin.

Hasilnya, 150 jenis obat dan kosmetik berhasil diamankan. Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang Seta Rina mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan penelusuran data, informasi, danpenelusuransecara online .

Barang-barang yang disita merupakan jenis kosmetik dan obat-obat tradisional yang diduga tidak memiliki izin edar. ”Karena tidak memiliki izin edar, konsumen yang memakai tidak dijamin keamanannya. Dari jangka pendek, dampak yang ditimbulkan di antaranya alergi dan iritasi. Sedangkan dampak jangka pajangnya bisa menimbulkan kanker kulit. Itu harus dicegah,” ungkap Seta kemarin.

Sejauh ini barang dari berbagai merek yang ditemukan baru sebatas tanpa izin edar dan bukan pemalsuan merek. Produk itu berjumlah banyak di antaranya masker, krim pemutih, dan body lotion . Produk itu sebagian besar barang impor dari Amerika, sebagian lagi menggunakan tulisan Taiwan. ”Jumlah totalnya masih diproses, sementara sekitar 150 item dan terus didata,” ungkapnya.

Seta menegaskan, meski produk luar negeri, barang-barang itu tidak dijamin aman karena suhu negaranya juga berbeda. Barang-barang itu disita dari pemiliknya, berinisial W dan I. Namun, status hukum keduanya belum ditentukan karena satgas masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi. Keduanya juga tidak ditahan, namun akan dipanggil untuk pemeriksaan.

Selain tim BPOM, satuan tugas pemberantasan obat dan makanan itu juga meliputi Satpol PP Pemprov, Polda Jawa Tengah, dan Bea Cukai. Disinggung mengenai cara pemasaran, sebagian besar dilakukan melalui jual beli online dan praktik itu telah berlangsung lebih dari dua tahun. Lewat dunia maya, peredaran produk tersebut kemungkinan besar sudah dilakukan ke berbagai tempat di Indonesia.

Apalagi, posisi usaha tersebut diperkirakan sebagai distributor sebab ada sekitar sepuluh karyawan yang bekerja di dalamnya. Tim satuan tugas akan menggelar gelar perkara guna menentukan arah tindakan hukum, termasuk kemungkinan menjeratnya ke arah pidana.

Kegiatan itu diduga melanggar Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ”Selain menggerebek gudang, satgas juga berupaya menelusuri tempat-tempat lainnya, tapi itu rahasia,” ujar Seta.

Ary wahyu wibowo
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4449 seconds (0.1#10.140)