DPRD Akhirnya Dapat Sedan

Jum'at, 04 September 2015 - 08:56 WIB
DPRD Akhirnya Dapat...
DPRD Akhirnya Dapat Sedan
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengalokasikan anggaran Rp41 miliar untuk membeli 101 mobil Toyota Corolla Altis bagi anggota Dewan. Sebelumnya lima pimpinan Dewan sudah mendapat Toyota Camry.

Ratusan mobil sedan tersebut dipinjamkan kepada seluruh anggota DPRD DKI Jakarta hingga 2019. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pembelian mobil tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 17/2007. Dengan demikian, pengadaan mobil yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tersebut tidak menyalahi aturan.

”Mobil Dewan tadinya kita enggak mau kasih, maunya disewakan saja supaya mereka bisa cicil kasih tunjangan. Ternyata peraturannya enggak boleh. Jadi, Dewan itu seharusnya enggak dapet mobil. Itu semacam operasional dan enggak bisa. Dasarnya enggak ada,” kata Ahok di Balai Kota kemarin.

Ahok menjelaskan, pengadaan mobil kepada DPRD tersebut sudah rutin setiap periode pengangkatan anggota baru. Namun, sebenarnya penggunaan anggaran lebih hemat apabila hanya dikasih uang operasional. ”Setelah kami kaji, ternyata memang tidak bisa kalau dikasih, tidak ada payung hukumnya. Ya sudah,” ujarnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pembelian mobil yang dipinjamkan kepada anggota Dewan sesuai PP No 24/2004 dan Permendagri No 17/2007. Semula Pemprov DKI Jakarta tidak akan membeli mobil untuk dipinjamkan kepada 101 anggota Dewan. Sebagai gantinya anggota Dewan diberikan uang operasional.

Sayangnya, pemberian uang tersebut tidak ada payung hukumnya. ”Agak rawan kalau pakai uang tanpa dasar hukum,” ucapnya. Heru menyebutkan pembelian 101 unit mobil Rp 41miliar sesuai dengan harga yang tercantumdi e-catalog. Menurutnya, semua kendaraan sudah dibeli dan tinggal didistribusikan saja.

Sementara lima pimpinan Dewan sebelumnya diberikan masing-masing satu unit Toyota Camry Hybrid akhir tahun lalu dengan harga per unit sekitar Rp698 juta. Apabila masa jabatan anggota Dewan sudah habis, mobilmobil tersebut harus dikembalikan seperti yang sudah dilakukan pada masa periode sebelumnya.

”Saya memberikan kepada Sekwan, terserah mau didistribusikan kepada siapa, itu haknya Sekwan. Nanti kalau sudah habis masa periode, harus dikembalikan. Ini sistem pinjam pakai,” tegasnya.

Sekwan DPRD DKI Jakarta Ahmad Sotar Harahap menyebutkan, mobil operasional yang sudah datang berjumlah 34 unit. Mobil-mobil tersebut sudah dibagikan kepada ketua fraksi dan ketua komisi dulu. Sisanya akan didatangkan terus setiap hari. ”Datangnya enggak sekaligus. Setiap hari akan datang 10-20 unit. Kami berikan kepada ketua fraksi dan ketua komisi dulu,” ujarnya.

Berdasarkan pengamatan, puluhan mobil Toyota Corolla Altis matic itu sudah lengkap dengan pelat nomor berwarna merah. Mobil tersebut diparkirkan rapi di basement Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat sejak Agustus lalu. Sementara lapisan kursi masih terbungkus plastik.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik menegaskan pengadaan mobil tersebut merupakan sebuah peraturan yang harus dijalani. Menurutnya, peminjaman mobil tersebut sangat efektif mengingat tidak semua anggota DPRD memiliki mobil. Taufik mencontohkan dirinya yang sudah terlebih dahulu mendapatkan mobil operasional Toyota Camry.

Meskipun sudah memiliki mobil pribadi, dia terkadang memanfaatkan mobil dinas untuk kunjungan dinas. ”Ini bukan soal politik, ini sebuah aturan dan harus dijalankan. Efektif dong, banyak anggota yang butuh kok untuk operasional. Pelatnya kan merah, jadi tidak bisa disalahgunakan,” ungkapnya.

Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia Yuyun Rachmawati meminta Kemendagri mengevaluasi peraturan mengenai pemberian mobil kepada anggota DPRD. Alasannya anggaran yang digunakan merupakan uang rakyat dan tingkat manfaatnya tidak bisa dinikmati masyarakat. Terlebih pembangunan yang terjadi di Jakarta saat ini belum dirasakan olehmasyarakat.

”Rumahtangga DPRD diatur Kemendagri meski anggarannya dari APBD. Ini harus dievaluasi, apakah lebih efektif dengan uang transport atau diberikan mobil,” ujarnya. Evaluasi tersebut lebih efektif jika seluruh anggota DPRD menolak menggunakan mobil tersebut.

Sebagai wakil rakyat, lanjut Yuyun, anggota DPRD harus menunjukkan hati nuraninya untuk berpihak kepada masyarakat. Apalagi Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menggalakkan transportasi massal sebagai salah satu mengatasi kemacetan lalu lintas.

Bima setiyadi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0997 seconds (0.1#10.140)