Bima Arya Diperiksa Kejari Bogor 4 Jam

Jum'at, 04 September 2015 - 08:56 WIB
Bima Arya Diperiksa Kejari Bogor 4 Jam
Bima Arya Diperiksa Kejari Bogor 4 Jam
A A A
BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, kemarin.

Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) pengadaan tanah untuk relokasi pedagang kaki lima (PKL) Pasar Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor, senilai Rp43 miliar. Sekitar pukul 07.30 WIB, Bima yang didampingi ajudannya mendatangi kantor Kejari Bogor yang terletak sekitar 300 meter dari kantornya di Jalan Ir H Juanda, Bogor Tengah, Kota Bogor, dengan berjalan kaki.

Agenda pemeriksaan yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB ternyata lebih cepat. ”Saya bersedia diminta keterangan, sebagai warga negara yang baik harus memberikan contoh. Makanya saya datang memenuhi panggilan kejaksaan,” kata Bima sebelum memasuki ruang tim pemeriksaan Kejari Bogor kemarin.

Setelah kurang lebih 4 jam dimintai keterangan, Bima keluar dari ruang penyidik, tepatnya pada pukul 10.30 WIB. Dia langsung menemui sejumlah awak media yang sudah menunggu pemeriksaan orang nomor satu di Kota Bogor itu sejak pagi. Bima Arya mengaku dicecar 30 pertanyaan perihal pengadaan lahan di area Pasar Jambu Dua. ”Intinya saya dimintai keterangan tentang prosedur dan tahapan pembebasan lahan. Sekitar 30 pertanyaan yang diajukan penyidik,” tuturnya.

Meski demikian, dia enggan berkomentar banyak saat mengenai pokok persoalan yang ditanyakan penyidik, khususnya terkait kapasitasnya sebagai wali kota Bogor dalam mengalokasikan Rp43 miliar untuk pengadaan tanah seluas 7.200 hektare. ”Kalau soal substansi dan materi penyidikan, silakan ke kejaksaan saja,” ujarnya.

Kasus dugaan mark-up dana yang bersumber dari APBD 2014 ini terkait pembelian tanah seluas 7.200 meter persegi yang lokasinya tak jauh dari Pasar Induk Jambu Dua. Kasus ini mencuat setelah penyidik Kejari Bogor menerima laporan dari masyarakat bahwa nilai jual objek pajak (NJOP) yang disepakati antara pemilik tanah atas nama Angkawijaya (Angkahong) dengan Pemkot Bogor cukup fantastis dan tidak logis jika melihat dari lokasi lahannya.

Mark-up dana APBD itu diduga melibatkan banyak pihak, baik pejabat Pemkot maupun DPRD Kota Bogor. Modus dalam kasus ini yakni menaikkan harga tanah dan disepakati Rp6 juta per meter persegi sehingga keluarlah Rp43,1 miliar untuk lahan seluas 7.200 meter persegi. Dalam kasus ini sedikitnya sudah lebih dari 42 orang yang dimintai keterangan, tapi masih berstatus sebagai saksi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Donny Haryono Setiawan enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan terhadap Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu. ”Maaf kami nggak boleh berkomentar oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Haryudi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6371 seconds (0.1#10.140)