Izin KBIH Nakal Akan Dicabut

Kamis, 03 September 2015 - 09:39 WIB
Izin KBIH Nakal Akan Dicabut
Izin KBIH Nakal Akan Dicabut
A A A
MEKKAH - Pemerintah mengancam akan mencabut izin Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang memeras dan menelantarkan jamaah selama berada di Tanah Suci.

Adapun sanksi yang diberikan mulai administrasi, teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin operasional. Kepala Seksi Ibadah Daerah Kerja (Daker) Mekkah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tawwabuddin mengatakan, berdasarkan aturan, KBIH hanya boleh memungut biaya bimbingan maksimal Rp3,5 juta, dengan fasilitas berupa bimbingan selama 15 kali. ”Fungsi KBIH hanya melakukan pembimbingan, bukan penyelenggara haji,” katanya.

Pemerintah mendorong agar jamaah Indonesia menjadi haji mandiri yang tidak tergantung pada KBIH. Apalagi, Kementerian Agama (Kemenag) selaku PPIH telah memberikan enam kali bimbingan manasik, yaitu empat kali di kantor urusan agama (KUA) dan dua kali di kantor wilayah (kanwil) Kemenag. Bahkan, setelah di Tanah Suci, PPIH melalui Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) memandu ibadah jamaah.

Di sisi lain, Direktur Pembinaan Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag Muhajirin Yanis mengimbau kepada seluruh pemilik Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk tertib menyerahkan lembar daftar administrasi penyelenggaraan ibadah haji (dapih) B ke petugas Kemenag di lapangan.

Petugas monitoring Agus Miroji menjelaskan, lembar dapih B wajib diserahkan PIHK kepada Kemenag, sebab di situ terdapat data-data jamaah yang akan berangkat ke Tanah Suci. Jadi, kalau ada apa-apa bisa cepat terdeteksi.

Hunaifi mas’oed/mch
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5909 seconds (0.1#10.140)