Capim KPK Wajib Teken Pakta Integritas

Kamis, 03 September 2015 - 09:35 WIB
Capim KPK Wajib Teken Pakta Integritas
Capim KPK Wajib Teken Pakta Integritas
A A A
JAKARTA - Para calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi harus berani menandatangani pakta integritas sebagai bukti independensi mereka saat menjalani fit and proper test di DPR.

Penandatanganan pakta integritas dilakukan agar capim KPK tidak melakukan komunikasi atau lobi-lobi dalam bentuk apa pun dengan DPR ketika fit and proper test dilakukan. Selain itu, melindungi mereka agar tidak terjebak konflik kepentingan ketika menjabat sebagai komisioner KPK.

”Pansel harus menginisiasi penandatanganan pakta integritas ini,” desak Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri saat menyampaikan sikap Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, kemarin. Menurut Febri, pada saat fit and proper test berlangsung memang rentan terjadi lobi-lobi politik. Apalagi, dia mencatat ada capim yang memiliki rekam jejak kurang baik dalam hal ini.

”Kami melihat ada dua kandidat yang memiliki afiliasi dengan kelompok politik tertentu. Satu di antaranya adalah ketika dia di pemerintahan, untuk promosi dia dibantu oleh seorang politikus,” ungkap Febri. Atas dasar itulah Febri berharap DPR bisa cermat dalam melihat latar belakang kandidat. Utamanya yang memang sudah terindikasi berafiliasi dengan kelompok politik ini.

”Silakan saja nanti dicari. Tapi saya yakin kawan-kawan DPR tahu itu,” ujarnya. Febri melanjutkan, Komisi III DPR juga diminta menggunakan kriteria yang jelas berdasarkan ukuran-ukuran yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan saat menggelar fit and proper test nanti. Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga mempersoalkan lolosnya tiga dari delapan capim KPK yang diserahkan pansel kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketiga orang tersebut dipertanyakan tentang integritas, komitmen antikorupsi, serta keberpihakannya terhadap eksistensi KPK. ”Kami menilai masih ada tiga capim yang tidak tepat,” kata Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Miko Ginting. Menurut Miko, fakta-fakta tersebut terungkap setelah mendengar langsung pernyataan mereka saat proses wawancara diselenggarakan.

Mereka menyatakan bahwa KPK hanya berfungsi sebagai trigger mechanism , tidak setuju dengan keberadaan penyidik independen, serta mengatakan KPK cukup hanya menjadi pusat informasi perkara korupsi. ”Lolosnya ketiga orang ini menurut kami karena pansel belum mendalami secara komprehensif seluruh rekam jejak calon,” kata Miko.

Selain itu, tiga capim ini memiliki rekam jejak yang kurang baik dalam proses pemberantasan korupsi. Misalnya dua calon memiliki harta kekayaan yang janggal dan patut diduga tidak sesuai profil kekayaan sebenarnya. Adapun satu calon lain justru pernah mengeluarkan empat dissenting opinion yang berseberangan dengan semangat memberantas korupsi.

”Pada saat itu dia mengatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah. Padahal, dari empat kasus yang dia tangani akhirnya diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA),” kata Miko.

Dian ramdhani
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3781 seconds (0.1#10.140)