OC Kaligis Kembali Menolak Diperiksa KPK
A
A
A
JAKARTA - Advokat Kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis kembali batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya Kaligis bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti.
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, meski OC Kaligis enggan diperiksa, ayah artis cantik Velove Vexia telah mengirim surat pemberitahuan.
"OCK (OC Kaligis) tidak hadir dengan memberikan surat, bahwa dia tidak hadir di pemeriksaan hari ini," ucap Yuyuk saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2015).
OC Kaligis, Gubernur Gatot dan istrinya sama-sama telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Yuyuk menolak saat dikonfirmasi soal alasan ketidakhadiran OC Kaligis tersebut. Sebab surat yang diserahkan Politikus Nasdem itu tanpa dibumbui keterangan jelas. "Tidak disebutkan di suratnya (alasan menolak diperiksa)," jelasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada 14 Juli 2015.
Selain OC Kaligis, KPK juga menetapkan tiga hakim, satu panitera, seorang pengacara dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti sebagai tersangka.
PILIHAN:
JK: Saya Backup Semua Aparat yang Baik
Bergabung dengan Pemerintah, PAN Segera Pamit ke KMP
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, meski OC Kaligis enggan diperiksa, ayah artis cantik Velove Vexia telah mengirim surat pemberitahuan.
"OCK (OC Kaligis) tidak hadir dengan memberikan surat, bahwa dia tidak hadir di pemeriksaan hari ini," ucap Yuyuk saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2015).
OC Kaligis, Gubernur Gatot dan istrinya sama-sama telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Yuyuk menolak saat dikonfirmasi soal alasan ketidakhadiran OC Kaligis tersebut. Sebab surat yang diserahkan Politikus Nasdem itu tanpa dibumbui keterangan jelas. "Tidak disebutkan di suratnya (alasan menolak diperiksa)," jelasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada 14 Juli 2015.
Selain OC Kaligis, KPK juga menetapkan tiga hakim, satu panitera, seorang pengacara dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti sebagai tersangka.
PILIHAN:
JK: Saya Backup Semua Aparat yang Baik
Bergabung dengan Pemerintah, PAN Segera Pamit ke KMP
(kri)