Penambangan Pasir di Serang Resahkan Masyarakat
A
A
A
SERANG - Warga Desa Baros dan Cisalam, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang mulai resah dengan maraknya aktivitas penambangan pasir yang semakin meluas. Penambangan pasir bahkan sudah membahayakan warga sekitar.
”Kami minta pemerintah meninjau ulang izin tambang di desa kami, karena masyarakat terganggu dan sudah tidak nyaman lagi. Kalau bisa kami minta ditutup saja,” ujar Uwes, tokoh masyarakat Desa Cisalam, kemarin. Menurut dia, penambangan pasir secara terus-menerus yang dilakukan perusahaan di desanya memberikan dampak kerusakan lingkungan.
Suara bising dan debu-debu yang ditimbulkan kendaraan-kendaraan pengangkut pasir menyebabkan kerusakan fasilitas jalan perkampungan, rawan longsor, kerusakan ekosistem, serta polusi udara. Warga Desa Baros dan Cisalam tinggal di perbukitan. Jika tanah dan tebing terus dikeruk, lama-lama rumah warga dan pemakaman akan terancam longsor, sekaligus sangat membahayakan.
”Dulu saja pernah banjir bandang dan memutuskan jalan raya Serang-Pandeglang, bahkan jalan perkampungan posisinya sudah berada di atas tebing yang tingginya antara 15-20 meter,” katanya. TB Syahroni, pemuda Desa Cisalam, mencurigai tambang pasir tersebut tidak memiliki izin galian dari pemerintah.
Warga di sekitar lokasi tambang juga tidak pernah mendapatkan informasi atau perizinan gangguan lingkungan untuk kegiatan penambangan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, perusahaan awalnya hanya menambang seluas dua hektare. Namun, praktiknya penambangan itu sudah mencapai 7 hektare yang meliputi Desa Baros dan Cisalam di Kecamatan Baros dan Desa Sindangsari di Kecamatan Pabuaran.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Pemprov Banten Deden Apriandhi yang menerima 10 perwakilan warga mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Banten, lalu berjanji akan mencari jalan keluar atas keluhan warga tersebut. ”Nantinya pengaduan warga ini akan ditindaklanjuti dengan kroscek ke lapangan dan membuat berita acara.
Kalau benar banyak melanggar, maka perusahaan akan dimintai pertanggungjawabannya,” ujar Deden. Menurut dia, penutupan dan pencabutan izin pertambangan tidak boleh gegabah, karena harus dilakukan berdasarkan aturan dan mekanisme. Apalagi saat ini Pemkab Serang yang mengeluarkan izin tersebut sedang dijabat oleh penjabat sementara (Pjs).
Kepala Bidang Bina Usaha Distamben Banten Dedi Hidayat berjanji segera melakukan pengecekan ke lapangan setelah berkoordinasi dengan Distamben Kabupaten Serang.
Teguh mahardika
”Kami minta pemerintah meninjau ulang izin tambang di desa kami, karena masyarakat terganggu dan sudah tidak nyaman lagi. Kalau bisa kami minta ditutup saja,” ujar Uwes, tokoh masyarakat Desa Cisalam, kemarin. Menurut dia, penambangan pasir secara terus-menerus yang dilakukan perusahaan di desanya memberikan dampak kerusakan lingkungan.
Suara bising dan debu-debu yang ditimbulkan kendaraan-kendaraan pengangkut pasir menyebabkan kerusakan fasilitas jalan perkampungan, rawan longsor, kerusakan ekosistem, serta polusi udara. Warga Desa Baros dan Cisalam tinggal di perbukitan. Jika tanah dan tebing terus dikeruk, lama-lama rumah warga dan pemakaman akan terancam longsor, sekaligus sangat membahayakan.
”Dulu saja pernah banjir bandang dan memutuskan jalan raya Serang-Pandeglang, bahkan jalan perkampungan posisinya sudah berada di atas tebing yang tingginya antara 15-20 meter,” katanya. TB Syahroni, pemuda Desa Cisalam, mencurigai tambang pasir tersebut tidak memiliki izin galian dari pemerintah.
Warga di sekitar lokasi tambang juga tidak pernah mendapatkan informasi atau perizinan gangguan lingkungan untuk kegiatan penambangan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, perusahaan awalnya hanya menambang seluas dua hektare. Namun, praktiknya penambangan itu sudah mencapai 7 hektare yang meliputi Desa Baros dan Cisalam di Kecamatan Baros dan Desa Sindangsari di Kecamatan Pabuaran.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Pemprov Banten Deden Apriandhi yang menerima 10 perwakilan warga mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Banten, lalu berjanji akan mencari jalan keluar atas keluhan warga tersebut. ”Nantinya pengaduan warga ini akan ditindaklanjuti dengan kroscek ke lapangan dan membuat berita acara.
Kalau benar banyak melanggar, maka perusahaan akan dimintai pertanggungjawabannya,” ujar Deden. Menurut dia, penutupan dan pencabutan izin pertambangan tidak boleh gegabah, karena harus dilakukan berdasarkan aturan dan mekanisme. Apalagi saat ini Pemkab Serang yang mengeluarkan izin tersebut sedang dijabat oleh penjabat sementara (Pjs).
Kepala Bidang Bina Usaha Distamben Banten Dedi Hidayat berjanji segera melakukan pengecekan ke lapangan setelah berkoordinasi dengan Distamben Kabupaten Serang.
Teguh mahardika
(bbg)