Tarif Parkir On Street Bisa Naik Mendadak

Rabu, 02 September 2015 - 09:37 WIB
Tarif Parkir On Street Bisa Naik Mendadak
Tarif Parkir On Street Bisa Naik Mendadak
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) No 64/2011 tentang Parkir On Street. Dalam revisi nanti, tarif parkir akan naik apabila masih banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pihaknya ingin semua lokasi parkir on street dijadikan tempat parkir elektronik (TPE) dan tarifnya bisa dinaikkan sewaktu-waktu apabila di lokasi tersebut dipenuhi kendaraan. Untuk menunjang hal tersebut, Pergub No 64/2011 harus direvisi.

”Jadi konsep TPE itu untuk mengendalikan jumlah kendaraan. Bukan soal tarif parkirnya. Intinya kita pengen narik orang jangan parkir di situ. Kalau kamu parkir mahal per jam, kamu pasti parkir di pinggiran yang agak murah. Nah, di pinggiran itulah kita kasih bus tingkat gratis,” kata Ahok di Balai Kota kemarin.

Selain membatasi kendaraan, hasil pendapatan tarif tinggi itu akan dialokasikan kepada juru parkir TPE dengan menaikkan gaji mereka dua kali lipat. ”Kita kalau sudah lelang besar, kita mau kasih dua kali UMP gaji jukir supaya mereka cukup penghasilannya,” ungkapnya. Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Parkir DKI Jakarta, Sunardi Sinaga menjelaskan, revisi Pergub No 64/2011 tersebut memang harus segera dilaksanakan.

Pergub tersebut dibuat sejak 2011 dan belum direvisi sama sekali. Padahal, hampir setiap hari jumlah kendaraan naik, sementara ruas jalan yang ada tidak bertambah. Untuk itu, proses revisi pergub yang tengah dibahas di tingkat kotamadya tersebut, kata Sunardi, tentunya menyesuaikan dengan kondisi yang ada.

”Revisi pergub itu sedang dibahas di tingkat kotamadya, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga kota. Pergub itu harus melalui kajian lalu lintas dan perekonomian. Kalau tidak, secara tidak langsung saling merugikan,” jelasnya. Sunardi menuturkan, dengan adanya kajian lalu lintas dan perekonomian dalam revisi pergub ini, dipastikan ada sejumlah titik parkir on street yang dihilangkan, dipindahkan, atau mungkin ditambahkan.

Namun, dia memperkirakan dasar penghitungannya tidak akan jauh berbeda dari jumlah parkir on street saat ini yakni sekitar 378 titik parkir. Sunardi berharap revisi pergub tersebut selesai sebulan sehingga alokasi TPE dapat berjalan efektif. ”Kalau sudah terlihat pemetaan alokasi TPE, pemasangan akan tepat sasaran. Proses tender mesin saat ini tengah berjalan di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah),” ungkapnya.

Dari hasil uji coba di tiga titik TPE yang sudah terpasang, angka kebocoran pendapatan sangat signifikan. Misalnya saja di kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Sebelum terpasang TPE, pendapatan per hari hanya mencapai Rp500.000. Sedangkan setelah pemasangan TPE, pendapatan menjadi Rp12 juta per hari. Begitu juga dengan TPE Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Jalan Falatehan, Jakarta Selatan.

”Itu di Kelapa Gading mencapai Rp40 juta per hari, dari sebelumnya hanya sekitar Rp4-5 juta. Falatehan menjadi Rp7 juta dari yang sebelumnya Rp 500.000. Bayangkan kalau semua terpasang TPE,” paparnya. Pendapatan parkir on street di 375 titik jalan berkisar Rp7,8 miliar per tahun. Pendapatan ditargetkan akan bertambah dua kali lipat jika penetapan tarif parkir on street dengan karcis itu diberlakukan.

Sebelumnya Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta mengakui sulitnya penertiban parkir liar. Padahal, penertiban setiap hari dilakukan, mulai dari pencabutan pentil hingga derek kendaraan. Dalam sehari sedikitnya terdapat 100-150 kendaraan yang dicabut pentil dan 30-50 diderek. Namun, setelah ditertibkan, titik-titik parkir liar kembali bermunculan.

Terkait retribusi yang dihasilkan dari penertiban parkir liar, uangnya langsung masuk ke Bank DKI serta diketahui BPKAD. Sejak awal tahun hingga awal Agustus, sedikitnya sudah terkumpul sekitar Rp2,7 triliun. Kabid Pemanfaatan Aset BPKAD DKI Jakarta Rias Askaris menuturkan, proses tender mesin parkir saat ini sudah sampai tahap pendaftaran peserta tender.

Sejak dibukanya pendaftaran tender pada 26 Agustus, sudah ada delapan perusahaan yang mendaftar. BPKAD masih membuka kesempatan bagi perusahaan yang mau mengikuti tender. ”Sesuai jadwal, pengumuman pemenang tender baru dapat dilakukan pada awal 2016.

Sesuai Pasal 33 PP No 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, pemanfaat aset itu amanatnya dari kerja sama pemanfaatan barang daerah. Pemda akan mendapat kontribusi tetap dan kontribusi bagi hasil. Nanti hasilnya diputuskan Pak Gubernur,” terangnya.

Bima setiyadi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7639 seconds (0.1#10.140)