Rasiyo Bisa Maju Lagi di Pilkada Surabaya
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya kembali memberi peluang kepada calon wali kota Surabaya Rasiyo untuk maju di pilkada. KPU menyatakan Rasiyo memenuhi syarat yang ditetapkan KPU Surabaya.
Sebelumnya ada pernyataan dari KPU Surabaya bahwa pasangan Rasiyo-Dhimam Abror sudah tidak bisa lagi mencalonkan diri setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat saat penetapan pada Minggu (30/8). Namun, penegasan KPU pusat kemarin ini memberi kejelasan akan nasib mantan sekretaris daerah Provinsi Jawa Timur itu.
”Untuk yang memenuhi syarat (Rasiyo) masihbisamendaftar kembali, tentunya dengan format yang diatur oleh partainya kembali,” ujar komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta kemarin. Rasiyo-Dhimam Abror yang diusung koalisi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat digugurkan pencalonannya oleh KPU Surabaya karena surat rekomendasi PAN yang disampaikan Dhimam Abror saat pendaftaran dinilai tidak sah karena tidak sesuai aslinya.
Abror juga tidak menyertakan dokumen mengenai surat keterangan bebas tunggakan pajak. Dengan begitu, Ferry menilai hanya Abror selaku calon yang dinilai tidak memenuhi syarat dan tidak bisa lagi mencalonkan diri. ”Yang tidak memenuhi syarat, ya tidak memenuhi syarat,” jelas dia. Sementara itu, KPU menolak desakan dari PAN serta Demokrat yang meminta agar pasangan Rasiyo-Dhimam Abror diikutkan kembali di pilkada dengan memperbaiki persyaratan yang kurang.
Kemarin Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno bersama Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan mendatangi kantor KPU untuk mempertanyakan keputusan KPU Surabaya yang menggugurkan calon mereka. Pada pertemuan itu, KPU mempersilakan kedua partai pengusung untuk mengikuti mekanisme sengketa yang telah diatur dalam undangundang (UU).
”Pada prinsipnya, kami sudah beri solusi sesuai mekanisme yang ada. Ketika mereka gagal (tidak memenuhi syarat) maka KPU membuka lagi pendaftaran tiga hari,” ujar Ferry. Dengan keputusan ini, nasib pasangan Rasiyo-Dhimam Abror tinggal menunggu hasil putusan sengketa yang akan dilaksanakan panwaslu dalam waktu dekat. ”Dikembalikan ke partainya apakah akan mengajukan sengketa ataukah tidak,” ujarnya.
Sementara menurut Eddy Soeparno, pihaknya merasa aneh dengan putusan yang dibuat KPU Surabaya, sebab apabila yang menjadi titik persoalan adalah perbedaan antara surat rekomendasi PAN hasil pindai dengan surat asli, maka sebetulnya substansi antara dua surat itu tetap sama. ”Andaikan ada perbedaan, substansi surat itu sah dan asli. Ada tanda tangan ketua umum, sekjen dan dikasih stempel basah. Kami juga sudah beri pengakuan kalau itu surat asli,” kata Eddy.
Eddy melanjutkan, hasil diskusi dengan KPU tersebut menghasilkan dua opsi yang sedang dan akan ditempuh demi terlaksananya Pilkada Surabaya. Opsi pertama yakni mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Panwaslu, dan itu sudah dilakukan oleh DPD PAN Surabaya. Opsi kedua, jika gugatan tidak dikabulkan maka mitra koalisi ini akan menyiapkan pasangan calon baru, agar Pilkada Surabaya tak tertunda.
Hinca Panjaitan menegaskan komitmen Partai Demokrat serta PAN untuk menyukseskan Pilkada Surabaya dengan tetap mengupayakan mengusung calon untuk bertanding melawan petahana Tri Rismaharini- Whisnu Sakti Buana. Terpisah, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Dadang Rusdiana menyoroti persyaratan KPU yang tidak seragam di seluruh daerah dalam menetapkan pasangan calon.
”Misalnya di daerah lain (surat rekomendasi) perlu pakai tinta basah, tapi di daerah lain tidak perlu,” ujarnya dalam rapat dengan KPU di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Dian ramdhani/ kiswondari/okezone
Sebelumnya ada pernyataan dari KPU Surabaya bahwa pasangan Rasiyo-Dhimam Abror sudah tidak bisa lagi mencalonkan diri setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat saat penetapan pada Minggu (30/8). Namun, penegasan KPU pusat kemarin ini memberi kejelasan akan nasib mantan sekretaris daerah Provinsi Jawa Timur itu.
”Untuk yang memenuhi syarat (Rasiyo) masihbisamendaftar kembali, tentunya dengan format yang diatur oleh partainya kembali,” ujar komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta kemarin. Rasiyo-Dhimam Abror yang diusung koalisi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat digugurkan pencalonannya oleh KPU Surabaya karena surat rekomendasi PAN yang disampaikan Dhimam Abror saat pendaftaran dinilai tidak sah karena tidak sesuai aslinya.
Abror juga tidak menyertakan dokumen mengenai surat keterangan bebas tunggakan pajak. Dengan begitu, Ferry menilai hanya Abror selaku calon yang dinilai tidak memenuhi syarat dan tidak bisa lagi mencalonkan diri. ”Yang tidak memenuhi syarat, ya tidak memenuhi syarat,” jelas dia. Sementara itu, KPU menolak desakan dari PAN serta Demokrat yang meminta agar pasangan Rasiyo-Dhimam Abror diikutkan kembali di pilkada dengan memperbaiki persyaratan yang kurang.
Kemarin Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno bersama Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan mendatangi kantor KPU untuk mempertanyakan keputusan KPU Surabaya yang menggugurkan calon mereka. Pada pertemuan itu, KPU mempersilakan kedua partai pengusung untuk mengikuti mekanisme sengketa yang telah diatur dalam undangundang (UU).
”Pada prinsipnya, kami sudah beri solusi sesuai mekanisme yang ada. Ketika mereka gagal (tidak memenuhi syarat) maka KPU membuka lagi pendaftaran tiga hari,” ujar Ferry. Dengan keputusan ini, nasib pasangan Rasiyo-Dhimam Abror tinggal menunggu hasil putusan sengketa yang akan dilaksanakan panwaslu dalam waktu dekat. ”Dikembalikan ke partainya apakah akan mengajukan sengketa ataukah tidak,” ujarnya.
Sementara menurut Eddy Soeparno, pihaknya merasa aneh dengan putusan yang dibuat KPU Surabaya, sebab apabila yang menjadi titik persoalan adalah perbedaan antara surat rekomendasi PAN hasil pindai dengan surat asli, maka sebetulnya substansi antara dua surat itu tetap sama. ”Andaikan ada perbedaan, substansi surat itu sah dan asli. Ada tanda tangan ketua umum, sekjen dan dikasih stempel basah. Kami juga sudah beri pengakuan kalau itu surat asli,” kata Eddy.
Eddy melanjutkan, hasil diskusi dengan KPU tersebut menghasilkan dua opsi yang sedang dan akan ditempuh demi terlaksananya Pilkada Surabaya. Opsi pertama yakni mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Panwaslu, dan itu sudah dilakukan oleh DPD PAN Surabaya. Opsi kedua, jika gugatan tidak dikabulkan maka mitra koalisi ini akan menyiapkan pasangan calon baru, agar Pilkada Surabaya tak tertunda.
Hinca Panjaitan menegaskan komitmen Partai Demokrat serta PAN untuk menyukseskan Pilkada Surabaya dengan tetap mengupayakan mengusung calon untuk bertanding melawan petahana Tri Rismaharini- Whisnu Sakti Buana. Terpisah, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Dadang Rusdiana menyoroti persyaratan KPU yang tidak seragam di seluruh daerah dalam menetapkan pasangan calon.
”Misalnya di daerah lain (surat rekomendasi) perlu pakai tinta basah, tapi di daerah lain tidak perlu,” ujarnya dalam rapat dengan KPU di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Dian ramdhani/ kiswondari/okezone
(bbg)