Jelang Pilkada, Bawaslu Rilis Indeks Kerawanan Pemilu 2015

Selasa, 01 September 2015 - 14:02 WIB
Jelang Pilkada, Bawaslu Rilis Indeks Kerawanan Pemilu 2015
Jelang Pilkada, Bawaslu Rilis Indeks Kerawanan Pemilu 2015
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara resmi mempublikasikan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2015 guna menghadapi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akhir tahun ini.

Dilaksanakannya IKP ialah untuk memetakan dan memberi skors kerawanan daerah menjelang pelaksanaan pilkada serentak periode pertama ini.

"Indeks dipakai sebagai alat baca untuk melakukan pemetaan terhadap daerah yang akan melaksanakan pilkada dengan beberapa indikator yang disepakati untuk dijadikan alat ukur," kata Kepala Bagian Analisis dan Teknis Pengawasan dan Pelanggaran Bawaslu, Faisal Rahman dalam Launching dan Diskusi Indeks Kerawanan Pemilu di Hotel Santika Premiere, Jakarta, Selasa (1/9/2015).

Dalam IKP ini disebutkan variabel indikator yang dinilai terdiri dari lima aspek yakni profesionalitas penyelenggara, politik uang, akses pengawasan, partisipasi masyarakat dan keamanan daerah.

"Dalam pembobotan IKP 2015, profesionalitas penyelenggara menjadi aspek dengan bobot paling tinggi," ujarnya.

Indeks ini menggunakan metode dari diskusi terfokus, review hasil pengawasan serta data terkait isu indeks. Untuk sumbernya berasal dari hasil pengawasan Bawaslu pusat dan daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), Podes, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Memang mengukur potensi kerawanan pilkada hanya dengan lima aspek tidak akan menjawab semua masalah. Paling tidak penggunaan cara indeks untuk memetakan kerawanan pilkada serentak, nanti bisa dijadikan sebagai alat dan tradisi baru yang bisa dilakukan Bawaslu dalam memetakan kerawanan pilkada," tuntasnya.

PILIHAN:
8 Capim KPK Yang Lolos Harus Clear and Clean

Anak Buah OC Kaligis Diperiksa KPK untuk Ketua PTUN Medan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6595 seconds (0.1#10.140)