UU Haji Harus Akomodir Jumlah Petugas Haji

Selasa, 01 September 2015 - 09:45 WIB
UU Haji Harus Akomodir...
UU Haji Harus Akomodir Jumlah Petugas Haji
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Deding Ishak mengusulkan untuk memasukkan jumlah petugas haji ke dalam Undang-undang (UU) Penyelenggaraan Haji.

Menurutnya, usulan tersebut untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat akan keberadaan petugas haji selama ini yang diduga menggunakan kuota jamaah haji.

“Usulan tersebut berawal dari Anggito Abimanyu yang usul untuk memasukkan jumlah petugas haji, baik dari lingkungan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Perhubungan dan DPR sendiri sebagai pengawas, dalam undang-undang peyelenggaraan haji dan umrah yang tengah kami susun,” ungkap Deding di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Deding mengatakan, kesertaan petugas haji dan DPR sebagai pengawas dalam penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya tidak menggunakan kuota jamaah, melainkan haji nonkuota yang semua itu ada dalam Peraturan Menteri Agama.

Diakuinya, jumlah petugas haji, termasuk DPR sebagai pengawas penyelenggaraan Ibadah haji harus ditetapkan dan dimasukkan dalam UU Haji dan zumrah.

"Selama ini dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 hal tersebut sama sekali tidak tercantum. Sehingga tidak jarang keberadaan petugas haji ke tanah suci kerap menimbulkan perbincangan bahkan fitnah di masyarakat. Mereka menduga keberadaan petugas haji ke tanah suci dengan menggunakan jatah kuota calon jamaah haji lainnya," katanya.

Politikus Golkar ini mengatakan, usulan tersebut guna untuk menghindari fitnah bahwa petugas haji menggunakan kuota calon jamaah haji. Untuk jumlah harus didiskusikan kepada kebutuhan dari pemerintah dan DPR.

"Namun yang pasti harus undang-undang yang akan menjadi payung hukum dalam menaungi keberadaan petugas haji dan anggota DPR sebagai pengawas penyelenggaraan haji itu sendiri," tambahnya.
(maf)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Berita Terkini
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Survei Puspoll Indonesia,...
Survei Puspoll Indonesia, Kepuasan Publik Atas Kinerja Presiden Prabowo Capai 64,8 Persen
Infografis
Jadwal Puncak Ibadah...
Jadwal Puncak Ibadah Haji 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved