Polda Sita Ribuan Kosmetik Palsu

Selasa, 01 September 2015 - 09:06 WIB
Polda Sita Ribuan Kosmetik...
Polda Sita Ribuan Kosmetik Palsu
A A A
JAKARTA - Satuan Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek ruko pembuat kosmetik palsu.

Ribuan kosmetik tanpa izin edar dan palsu berhasil disita. Wakil Direskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iwan Kurniawan mengatakan, pelaku berinisial RE alias S ditangkap di lokasi produksi kosmetik palsu dan ilegal di Ruko Pallais De Europe, Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, pada Sabtu (26/8). ”Dia dibekuk bersama beberapa karyawannya saat sedang memproduksi kosmetik,” ujarnya kemarin.

Menurut dia, kosmetik yang diproduksi kebanyakan obat pemutih dan sabun pembersih. ”Pelaku mengaku sudah enam tahun memproduksi obat ini,” ucapnya. Keuntungan yang diraup mencapai Rp200 juta per tahun. Kepala Satuan Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan pemegang merek yang menyatakan ada satu produk yang tidak pernah diproduksi, namun beredar di pasaran.

”Pihak pemegang merek justru tidak pernah mengeluarkan produk seperti itu, jadi mereka mempertanyakan dan melapor ke polisi,” katanya. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Ditemukan bukan hanya satu produk, melainkan ada beberapa produk yang tidak pernah diproduksi, tapi muncul di pasaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan bahan kosmetik dari sebuah toko di kawasan Asemka, Jakarta Barat. Hasil dari produknya diedarkan di pasar tradisional yakni Pasar Asemka dan Pasar Raung, Tangerang.

”Sasarannya memang konsumen kalangan bawah, jadi dia tidak menempatkan di supermarket,” ucapnya. Selanjutnya Satuan Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan BPOM guna mengetahui kandungan kosmetik palsu tersebut. Di dalamnya diduga terkandung zat-zat berbahaya. Pelaku dikenakan Pasal 197 UU No 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Di tempat terpisah, EM, 36, ibu rumah tangga yang tinggal di Kampung Parungbanteng, Bogor Timur, Kota Bogor, dibekuk jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor kemarin karena kerap memasok narkoba jenis sabu di wilayah Kota/Kabupaten Bogor. Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Yuni Purwanti Kusuma mengatakan, penangkapan EM bermula dari penangkapan CJ, 34, warga Kampung Ceger, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, yang tertangkap saat sedang bertransaksi di Cibinong, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti seberat 0,36 gram.

”Dari keterangan CJ ini, kita melakukan pengembangan. TernyataCJmembelisabudari EM,” ungkapnya di Mapolres Bogor, Kabupaten Bogor, kemarin. Modus pelaku dalam menyuplai narkoba ke sejumlah pengedar dengan menebar jaringan. ”Sehingga dengan mudah pelaku memasok para pelanggannya melalui jaringan pengedar yang dibangunnya. Pelaku memperoleh sabu dari bandar besar di luar wilayah Bogor, kemudian pelaku mengecernya,” kata Yuni.

Di hadapan petugas, EM mengaku menjual narkoba karena himpitan ekonomi. Suaminya sudah menganggur selama dua tahun hingga akhirnya dia terpaksa menjadi bandar sabu. ”Saya baru jual ini (sabu). Baru jual dua kali. Saya gunakan untuk kasih makan anak. Anak saya masih kecil-kecil umur 3 dan 5 tahun,” ucapnya.

Helmi syarif/haryudi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1089 seconds (0.1#10.140)