Empat Jamaah Haji Khusus Tertunda Berangkat
A
A
A
JAKARTA - Masalah visa ternyata juga menerpa jamaah haji khusus yang mulai diberangkatkan kemarin.
Sebanyak 4 jamaah haji khusus dan 1 petugas penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dari biro perjalanan umrah dan haji tertunda keberangkatannya. Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Muhajjirin Yanis mengatakan, sejauh ini pemberangkatan jamaah haji khusus tidak menemui kendala berarti, kecuali persoalan visa. Dari 1.583 jamaah haji khusus, yang sudah terbit visanya sebanyak 1.573.
Jamaah ini diangkut 3 maskapai yang akan melakukan 6 penerbangan. ”Ada paspor jamaah yang tidak terbaca dan ini terus kami koordinasikan agar visanya segera keluar. Sesungguhnya ini bukan kesalahan di PIHK, bukan juga kelalaian di kami, tapi ketika paspor masuk di sistem enggak terbaca. Jadi semuanya sudah siap, bahkan pihak kedutaan membuka pelayanan pada Sabtu dan Minggu,” katanya kepada wartawan kemarin.
Berbeda dengan jamaah haji reguler, pengurusan visa dan dokumen lain lebih banyak dilakukan biro perjalanan umrah dan haji yang menyediakan paket dan program. Kemenag dilibatkan hanya dalam penyelesaian dokumen untuk visa. Kepala Subdirektorat Pembinaan Haji Khusus Kemenag Iwan Dartiwan menjelaskan, persoalan visa haji khusus karena proses visa berdasarkan data dari biro perjalanan umrah dan haji, bukan berdasarkan tanggal pemberangkatan.
Sampai kemarin, sebanyak 10 visa haji khusus belum keluar dan 5 di antaranya tidak disetujui karena ukuran fotonya yang tidak sesuai ketentuan. ”Pada saat scan itu enggak terlihat karena mungkin terlalu kecil. Syaratnya kan ukuran maksimal foto 50 kilobyte (kb) dan minimal tidak ditentukan,” katanya.
Lima visa lagi belum diproses karena ada petugas PIHK yang paspornya belum diproses karena berangkatnya bukan pada 31 Agustus. Jadi, ada yang memang paspornya masih di PIHK.
Hunaifi mas’oed
Sebanyak 4 jamaah haji khusus dan 1 petugas penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dari biro perjalanan umrah dan haji tertunda keberangkatannya. Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Muhajjirin Yanis mengatakan, sejauh ini pemberangkatan jamaah haji khusus tidak menemui kendala berarti, kecuali persoalan visa. Dari 1.583 jamaah haji khusus, yang sudah terbit visanya sebanyak 1.573.
Jamaah ini diangkut 3 maskapai yang akan melakukan 6 penerbangan. ”Ada paspor jamaah yang tidak terbaca dan ini terus kami koordinasikan agar visanya segera keluar. Sesungguhnya ini bukan kesalahan di PIHK, bukan juga kelalaian di kami, tapi ketika paspor masuk di sistem enggak terbaca. Jadi semuanya sudah siap, bahkan pihak kedutaan membuka pelayanan pada Sabtu dan Minggu,” katanya kepada wartawan kemarin.
Berbeda dengan jamaah haji reguler, pengurusan visa dan dokumen lain lebih banyak dilakukan biro perjalanan umrah dan haji yang menyediakan paket dan program. Kemenag dilibatkan hanya dalam penyelesaian dokumen untuk visa. Kepala Subdirektorat Pembinaan Haji Khusus Kemenag Iwan Dartiwan menjelaskan, persoalan visa haji khusus karena proses visa berdasarkan data dari biro perjalanan umrah dan haji, bukan berdasarkan tanggal pemberangkatan.
Sampai kemarin, sebanyak 10 visa haji khusus belum keluar dan 5 di antaranya tidak disetujui karena ukuran fotonya yang tidak sesuai ketentuan. ”Pada saat scan itu enggak terlihat karena mungkin terlalu kecil. Syaratnya kan ukuran maksimal foto 50 kilobyte (kb) dan minimal tidak ditentukan,” katanya.
Lima visa lagi belum diproses karena ada petugas PIHK yang paspornya belum diproses karena berangkatnya bukan pada 31 Agustus. Jadi, ada yang memang paspornya masih di PIHK.
Hunaifi mas’oed
(ars)