Jaksa Sebut SDA Rugikan Rp27,2 miliar dan 17,9 juta Riyal
Senin, 31 Agustus 2015 - 20:17 WIB
Jaksa Sebut SDA Rugikan Rp27,2 miliar dan 17,9 juta Riyal
A
A
A
JAKARTA - Jaksa mendakwa mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) didakwa merugikan negara hingga Rp27,2 miliar dan 17,9 juta Saudi Arabian Riyal (SAR).
SDA adalah terdakwa perkara korupsi penyelenggaraan Ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011-2014 serta penggunaan dana operasional menteri (DOM) yang tidak sesuai peruntukannya.
Dalam dakwaannya, SDA dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni mengangkat orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.
"Mengangkat petugas Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan dan menggunakan DOM tidak sesuai peruntukannya," tutur Jaksa Supardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (31/8/2015).
Dalam dakwaan jaksa, SDA juga disebutkan mengarahkan tim penyewaan perumahan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi tidak sesuai ketentuan.
SDA juga disebutkan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
"Terdakwa yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji dan mengelola anggaran kementerian negara yang dipimpinnya secara tertib, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan telah melakukan perbuatan hukum," pungkasnya.
Akibatnya, SDA didakwa dalam dakwaan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin, Mukhlisin, Hasrul Azwar, Hasanudin Asmat, Nurul Iman Mustofa, Fuad Ibrahmi Atsani, 180 petugas PPIH dan tujuh pendamping amirul Hajj yang ditunjuk tidak sesuai ketentuan dan 1771 orang jemaah haji yang diberangkatkan tidak sesuai nomor antrean.
Sementara korporasi ialah penyedia akomodasi di Arab Saudi, yakni 12 majmuah (konsorsium) dan lima hotel transito.
SDA didakwa ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
PILIHAN:
Jaksa Dakwa SDA Gunakan Dana Operasional Tak Sesuai Peruntukan
SDA adalah terdakwa perkara korupsi penyelenggaraan Ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011-2014 serta penggunaan dana operasional menteri (DOM) yang tidak sesuai peruntukannya.
Dalam dakwaannya, SDA dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni mengangkat orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.
"Mengangkat petugas Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan dan menggunakan DOM tidak sesuai peruntukannya," tutur Jaksa Supardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (31/8/2015).
Dalam dakwaan jaksa, SDA juga disebutkan mengarahkan tim penyewaan perumahan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi tidak sesuai ketentuan.
SDA juga disebutkan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
"Terdakwa yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji dan mengelola anggaran kementerian negara yang dipimpinnya secara tertib, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan telah melakukan perbuatan hukum," pungkasnya.
Akibatnya, SDA didakwa dalam dakwaan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin, Mukhlisin, Hasrul Azwar, Hasanudin Asmat, Nurul Iman Mustofa, Fuad Ibrahmi Atsani, 180 petugas PPIH dan tujuh pendamping amirul Hajj yang ditunjuk tidak sesuai ketentuan dan 1771 orang jemaah haji yang diberangkatkan tidak sesuai nomor antrean.
Sementara korporasi ialah penyedia akomodasi di Arab Saudi, yakni 12 majmuah (konsorsium) dan lima hotel transito.
SDA didakwa ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
PILIHAN:
Jaksa Dakwa SDA Gunakan Dana Operasional Tak Sesuai Peruntukan
(dam)