Jaksa Sebut SDA Rugikan Rp27,2 miliar dan 17,9 juta Riyal

Senin, 31 Agustus 2015 - 20:17 WIB
Jaksa Sebut SDA Rugikan...
Jaksa Sebut SDA Rugikan Rp27,2 miliar dan 17,9 juta Riyal
A A A
JAKARTA - Jaksa mendakwa mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) didakwa merugikan negara hingga Rp27,2 miliar dan 17,9 juta Saudi Arabian Riyal (SAR).

SDA adalah terdakwa perkara korupsi penyelenggaraan Ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011-2014 serta penggunaan dana operasional menteri (DOM) yang tidak sesuai peruntukannya.

Dalam dakwaannya, SDA dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni mengangkat orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.

"Mengangkat petugas Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan dan menggunakan DOM tidak sesuai peruntukannya," tutur Jaksa Supardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (31/8/2015).

Dalam dakwaan jaksa, SDA juga disebutkan mengarahkan tim penyewaan perumahan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi tidak sesuai ketentuan.

SDA juga disebutkan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

"Terdakwa yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji dan mengelola anggaran kementerian negara yang dipimpinnya secara tertib, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan telah melakukan perbuatan hukum," pungkasnya.

Akibatnya, SDA didakwa dalam dakwaan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin, Mukhlisin, Hasrul Azwar, Hasanudin Asmat, Nurul Iman Mustofa, Fuad Ibrahmi Atsani, 180 petugas PPIH dan tujuh pendamping amirul Hajj yang ditunjuk tidak sesuai ketentuan dan 1771 orang jemaah haji yang diberangkatkan tidak sesuai nomor antrean.

Sementara korporasi ialah penyedia akomodasi di Arab Saudi, yakni 12 majmuah (konsorsium) dan lima hotel transito.

SDA didakwa ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.


PILIHAN:


Jaksa Dakwa SDA Gunakan Dana Operasional Tak Sesuai Peruntukan
(dam)
Berita Terkait
Hukum Haji dengan Harta...
Hukum Haji dengan Harta Hasil Korupsi
KPK Gandeng PPATK Telusuri...
KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
Perkumpulan Ustadz di...
Perkumpulan Ustadz di Jember Minta Firli Kawal Ketat Pengelolaan Dana Haji
Ketua KPK Ungkap Potensi...
Ketua KPK Ungkap Potensi Korupsi Pengelolaan Dana Haji Rp160 Miliar
Daftar 10 Negara dengan...
Daftar 10 Negara dengan Biaya Haji Tertinggi di Dunia
Dana Haji Terus Bertumbuh,...
Dana Haji Terus Bertumbuh, BPKH Perluas Investasi dalam Ekosistem Haji Global
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved