Jaksa Dakwa SDA Gunakan Dana Operasional Tak Sesuai Peruntukan
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menggunakan pengeluaran dana operasional menteri (DOM) tidak sesuai peruntukannya.
Sebagai Menteri Agama (Menag) sekaligus pengguna anggaran pada Kemenag, SDA mendapatkan DOM yang bersumber dari APBN untuk menunjang kegiatan persifat representatif, pelayanan, keamanan dan biaya kemudahan lain guna melancarkan tugasnya.
Jaksa menyebut pengeluaran DOM yang tidak sesuai peruntukannya yakni sebesar Rp 1,8 miliar.
"Untuk kepentingan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (31/8/2015).
Sebagai Menag 2011-2014, SDA mendapatkan DOM senilai Rp100 juta setiap bulannya yang dikelola dalam daftar isian penggunaan anggaran (DIPA) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenag.
Untuk mengelola anggaran Kemenag termasuk DOM, SDA menetapkan pejabat pengelola keuangan yakni Sekjen Kemenag antara lain Bachrul Hayat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Abdul Ghany Abubakar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2011.
"Setiap bulannya PPK melakukan pencairan DOM sejumlah Rp100 juta kemudian diserahkan kepada Saefuddin A Syafii selaku Kabag TU (Tata Usaha) dan Amir Jafar sebagai Kasubag TU, sedangkan pengelolaan secara teknis dilakukan oleh Rosandi," tuturnya.
Setelah DOM dicairkan PPK, masih dalam dakwaan, SDA memerintahkan Rosandi atau Safuddin A Syafii atau Amir Jafar untuk membayarkan sebagian DOM ke pihak-pihak tertentu di luar tujuan diberikannya DOM.
"Terdakwa, dengan cara ditransfer melalui beberapa rekening bank yang telah ditentukan terdakwa dibayarkan kepada pihak-pihak tertentu dan terdakwa meminta langsung DOM guna kepentingan terdakwa," tuturnya.
DOM itu digunakan antara lain untuk pengobatan, transportasi dan akomodasi serta keperluan lainnya yang bukan untuk menunjang kegiatan yang bersifat representatif, pelayanan, keamanan dan biaya kemudahan lain guna melancarkan tugasnya.
"Bahwa selain itu terdakwa juga menggunakan DOM untuk diberikan kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan penggunaan DOM di antaranya untuk THR (tunjangan hari raya), sumbangan kolega, staf dan pihak lainnya," tuturnya.
PILIHAN:
Mantan Polisi Ini Polri Tak Tiru Gaya KPK
Sebagai Menteri Agama (Menag) sekaligus pengguna anggaran pada Kemenag, SDA mendapatkan DOM yang bersumber dari APBN untuk menunjang kegiatan persifat representatif, pelayanan, keamanan dan biaya kemudahan lain guna melancarkan tugasnya.
Jaksa menyebut pengeluaran DOM yang tidak sesuai peruntukannya yakni sebesar Rp 1,8 miliar.
"Untuk kepentingan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (31/8/2015).
Sebagai Menag 2011-2014, SDA mendapatkan DOM senilai Rp100 juta setiap bulannya yang dikelola dalam daftar isian penggunaan anggaran (DIPA) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenag.
Untuk mengelola anggaran Kemenag termasuk DOM, SDA menetapkan pejabat pengelola keuangan yakni Sekjen Kemenag antara lain Bachrul Hayat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Abdul Ghany Abubakar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2011.
"Setiap bulannya PPK melakukan pencairan DOM sejumlah Rp100 juta kemudian diserahkan kepada Saefuddin A Syafii selaku Kabag TU (Tata Usaha) dan Amir Jafar sebagai Kasubag TU, sedangkan pengelolaan secara teknis dilakukan oleh Rosandi," tuturnya.
Setelah DOM dicairkan PPK, masih dalam dakwaan, SDA memerintahkan Rosandi atau Safuddin A Syafii atau Amir Jafar untuk membayarkan sebagian DOM ke pihak-pihak tertentu di luar tujuan diberikannya DOM.
"Terdakwa, dengan cara ditransfer melalui beberapa rekening bank yang telah ditentukan terdakwa dibayarkan kepada pihak-pihak tertentu dan terdakwa meminta langsung DOM guna kepentingan terdakwa," tuturnya.
DOM itu digunakan antara lain untuk pengobatan, transportasi dan akomodasi serta keperluan lainnya yang bukan untuk menunjang kegiatan yang bersifat representatif, pelayanan, keamanan dan biaya kemudahan lain guna melancarkan tugasnya.
"Bahwa selain itu terdakwa juga menggunakan DOM untuk diberikan kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan penggunaan DOM di antaranya untuk THR (tunjangan hari raya), sumbangan kolega, staf dan pihak lainnya," tuturnya.
PILIHAN:
Mantan Polisi Ini Polri Tak Tiru Gaya KPK
(dam)