OC Kaligis Didakwa Suap Hakim PTUN Medan USD27 Ribu

Senin, 31 Agustus 2015 - 16:33 WIB
OC Kaligis Didakwa Suap...
OC Kaligis Didakwa Suap Hakim PTUN Medan USD27 Ribu
A A A
JAKARTA - Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis didakwa menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebesar USD27 ribu dan SGD5 ribu.

Jaksa menyatakan suap tersebut untuk mempengaruhi putusan perkara yang sedang ditangani hakim PTUN Medan.

"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Jaksa Yudi Kristiana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015).

Rincian uang suap itu sebesar SGD5 ribu dan USD15 ribu untuk Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto, hakim PTUN Medan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing USD 5 ribu, serta panitera Syamsir Usfan USD2 ribu.

Jaksa menyatakan suap itu terkait permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan atas penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos).

Selain itu terkit bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS) dan tunggakan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Tripeni Irianto Putro, Dermawah Ginting dan Amir Fauzi selaku Majelis Hakim PTUN Medan.

"Agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan terdakwa," tuturnya.


PILIHAN:

Jaksa Agung Sambut Positit Penetapan Tersangka Capim KPK
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6443 seconds (0.1#10.140)