Politikus Ini Minta Pansel yang Umumkan Capim KPK Tersangka
Senin, 31 Agustus 2015 - 16:10 WIB
Politikus Ini Minta Pansel yang Umumkan Capim KPK Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai tidak ada keharusan bagi Polri untuk mengumumkan seseorang menjadi tersangka kasus pidana.
Penilaian Masinton itu menyikapi polemik tentang penetapan satu orang calon pemimpin (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Tidak ada keharusan seorang tersangka diumumkan ke publik. Itu dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)," ujar Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Kendati demikian, kata dia, Mabes Polri harus tetap memberitahu siapa capim KPK yang ditetapkan menjadi tersangka kepada Panitia Seleksi (pansel) Capim KPK. Tujuannya agar Pansel KPK mencoret nama capim yang dianggap bermasalah.
"Penegakan hukum itu kan tidak boleh diisi oleh yang bermasalah di mata hukum," ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Dia mengatakan, biarkan Polri yang menyerahkan nama tersebut ke pansel. Namun, Pansel yang harus mengumumkan nama capim yang menjadi tersangka.
"Transparansi itu kan di pansel, terserah pansel, si a dicoret karena memiliki kasus hukum. Yang dituntut transparan itu kan pansel," tandas Masinton.
PILIHAN:
Rachmawati Tetap Beri Soekarno Award ke Kim Jong Un
Penilaian Masinton itu menyikapi polemik tentang penetapan satu orang calon pemimpin (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Tidak ada keharusan seorang tersangka diumumkan ke publik. Itu dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)," ujar Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Kendati demikian, kata dia, Mabes Polri harus tetap memberitahu siapa capim KPK yang ditetapkan menjadi tersangka kepada Panitia Seleksi (pansel) Capim KPK. Tujuannya agar Pansel KPK mencoret nama capim yang dianggap bermasalah.
"Penegakan hukum itu kan tidak boleh diisi oleh yang bermasalah di mata hukum," ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Dia mengatakan, biarkan Polri yang menyerahkan nama tersebut ke pansel. Namun, Pansel yang harus mengumumkan nama capim yang menjadi tersangka.
"Transparansi itu kan di pansel, terserah pansel, si a dicoret karena memiliki kasus hukum. Yang dituntut transparan itu kan pansel," tandas Masinton.
PILIHAN:
Rachmawati Tetap Beri Soekarno Award ke Kim Jong Un
(dam)