Djan Faridz Nilai Tak Pantas SDA Diseret ke Meja Hijau
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz memberi dukungan langsung kepada mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA), yang menghadapi sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam kesempatan itu, Djan menyampaikan bahwa koleganya tersebut tidak pantas diseret ke pengadilan atas dugaan tindak pidana korupsi.
"Kalau kita melihat sepintas itu banyak berdasarkan saksi dari bawahan beliau yang menyatakan ada petunjuk. Pertanyaan saya, apakah petunjuk itu dapat dibenarkan kalau petunjuk itu lisan tanpa saksi, sehingga kesaksian mereka itu mengarah kepada fitnah," tutur Djan, di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015).
Menurut Djan, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tepat menetapkan SDA yang juga mantan Ketua Umum PPP sebagai tersangka. Sebab, apa yang dilakukan SDA semata-mata karena menjalankan tugasnya sebagai Menag saat itu.
"Saya melihat apa yang didakwakan itu banyak yang menghakimi kebijakan, diskresi sementaraā€ˇ, kita semua tahu diskresi tidak bisa dikriminalisasi. Terbukti Pak Jokowi juga mengeluarkan edaran yang melarang penegak hukum untuk mengkriminalisasi kebijakan," ujarnya
Seperti diketahui, KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus penyelenggaran ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 pada 22 Mei 2014.
Dalam perkembangannya, dia juga dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014. Dia juga telah resmi ditahan sejak 10 April 2015.
SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.
Pilihan:
Panglima TNI Yakin Indonesia Bakal Jadi Kekuatan Baru Dunia
Dalam kesempatan itu, Djan menyampaikan bahwa koleganya tersebut tidak pantas diseret ke pengadilan atas dugaan tindak pidana korupsi.
"Kalau kita melihat sepintas itu banyak berdasarkan saksi dari bawahan beliau yang menyatakan ada petunjuk. Pertanyaan saya, apakah petunjuk itu dapat dibenarkan kalau petunjuk itu lisan tanpa saksi, sehingga kesaksian mereka itu mengarah kepada fitnah," tutur Djan, di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015).
Menurut Djan, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tepat menetapkan SDA yang juga mantan Ketua Umum PPP sebagai tersangka. Sebab, apa yang dilakukan SDA semata-mata karena menjalankan tugasnya sebagai Menag saat itu.
"Saya melihat apa yang didakwakan itu banyak yang menghakimi kebijakan, diskresi sementaraā€ˇ, kita semua tahu diskresi tidak bisa dikriminalisasi. Terbukti Pak Jokowi juga mengeluarkan edaran yang melarang penegak hukum untuk mengkriminalisasi kebijakan," ujarnya
Seperti diketahui, KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus penyelenggaran ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 pada 22 Mei 2014.
Dalam perkembangannya, dia juga dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014. Dia juga telah resmi ditahan sejak 10 April 2015.
SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.
Pilihan:
Panglima TNI Yakin Indonesia Bakal Jadi Kekuatan Baru Dunia
(maf)