PDIP: Ada Skenario Menjegal Risma

Senin, 31 Agustus 2015 - 10:33 WIB
PDIP: Ada Skenario Menjegal...
PDIP: Ada Skenario Menjegal Risma
A A A
JAKARTA - Fenomena calon tunggal di Pilkada Surabaya sejak lama memantik dugaan bahwa ada skenario politik untuk menggagalkan pencalonan Tri Rismaharini.

Bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengusung Tri Rismaharini- Wisnu Sakti Buana, dugaan skenario ini kembali menguat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggagalkan pencalonan Rasiyo-Dhimam Abror kemarin. Dengan keputusan itu, Risma-Wisnu kembali menjadi calon tunggal dan Pilkada Surabaya berpotensi ditunda ke 2017.

”Dari perspektif politik memang ada upaya untuk menjegal Risma untuk kembali memimpin Kota Surabaya, mengingat popularitas dan elektabilitasnya tidak tertandingi,” kata Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira di Jakarta kemarin. Menurut Andreas, skenario untuk menjegal Risma memang sangat dimungkinkan dengan memanfaatkan celah di Undang- Undang (UU) Pilkada dan Peraturan KPU.

Untuk itu, pemerintah seharusnya segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undangundang (perppu) untuk mengatasi masalah seperti yang terjadi di Surabaya. ”Karena tidak ada jaminan juga bahwa kalau pilkada ditunda ke 2017 lantas tidak terjadi calon tunggal lagi di daerah, termasuk di Surabaya,” ujarnya.

Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran, Bandung, Muradi menilai apa yang terjadi di Surabaya membuktikan partai politik abai menjalankan fungsi kepartaian. Lebih berbahaya lagi, fenomena itu berpotensi menyabotase demokrasi lokal. ”Pragmatisme politik ini cenderung memanfaatkan celah peraturan terkait pilkada, baik UU Pilkada maupun PKPU. Situasi tersebut pada akhirnya menyandera pelaksanaan demokrasi lokal serentak tersebut,” kata Muradi.

Karena itu, kata dia, penting untuk ditegaskan bahwa fungsi partai politik dalam melakukan rekrutmen, mengakselerasi kehendak publik, hingga kaderisasi kepemimpinan politik harus selaras dengan hak konstitusi publik untuk memilih pemimpinnya.

Dengan demikian, apabila partai politik abai dalam menjalankan fungsinya tersebut, perlu diberikan sanksi. ”Sanksi tersebut mulai denda materi hingga pencabutan keikutsertaan partai bersangkutan di daerah di mana partai politik tersebut enggan mendaftarkan kandidatnya pada ajang kontestasi kepemiluan lainnya,” ujarnya.

Rahmat sahid
(ars)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved