PDIP: Ada Skenario Menjegal Risma

Senin, 31 Agustus 2015 - 10:33 WIB
PDIP: Ada Skenario Menjegal...
PDIP: Ada Skenario Menjegal Risma
A A A
JAKARTA - Fenomena calon tunggal di Pilkada Surabaya sejak lama memantik dugaan bahwa ada skenario politik untuk menggagalkan pencalonan Tri Rismaharini.

Bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengusung Tri Rismaharini- Wisnu Sakti Buana, dugaan skenario ini kembali menguat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggagalkan pencalonan Rasiyo-Dhimam Abror kemarin. Dengan keputusan itu, Risma-Wisnu kembali menjadi calon tunggal dan Pilkada Surabaya berpotensi ditunda ke 2017.

”Dari perspektif politik memang ada upaya untuk menjegal Risma untuk kembali memimpin Kota Surabaya, mengingat popularitas dan elektabilitasnya tidak tertandingi,” kata Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira di Jakarta kemarin. Menurut Andreas, skenario untuk menjegal Risma memang sangat dimungkinkan dengan memanfaatkan celah di Undang- Undang (UU) Pilkada dan Peraturan KPU.

Untuk itu, pemerintah seharusnya segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undangundang (perppu) untuk mengatasi masalah seperti yang terjadi di Surabaya. ”Karena tidak ada jaminan juga bahwa kalau pilkada ditunda ke 2017 lantas tidak terjadi calon tunggal lagi di daerah, termasuk di Surabaya,” ujarnya.

Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran, Bandung, Muradi menilai apa yang terjadi di Surabaya membuktikan partai politik abai menjalankan fungsi kepartaian. Lebih berbahaya lagi, fenomena itu berpotensi menyabotase demokrasi lokal. ”Pragmatisme politik ini cenderung memanfaatkan celah peraturan terkait pilkada, baik UU Pilkada maupun PKPU. Situasi tersebut pada akhirnya menyandera pelaksanaan demokrasi lokal serentak tersebut,” kata Muradi.

Karena itu, kata dia, penting untuk ditegaskan bahwa fungsi partai politik dalam melakukan rekrutmen, mengakselerasi kehendak publik, hingga kaderisasi kepemimpinan politik harus selaras dengan hak konstitusi publik untuk memilih pemimpinnya.

Dengan demikian, apabila partai politik abai dalam menjalankan fungsinya tersebut, perlu diberikan sanksi. ”Sanksi tersebut mulai denda materi hingga pencabutan keikutsertaan partai bersangkutan di daerah di mana partai politik tersebut enggan mendaftarkan kandidatnya pada ajang kontestasi kepemiluan lainnya,” ujarnya.

Rahmat sahid
(ars)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved