Kompolnas Berharap Penetapan Tersangka Capim KPK Murni Hukum
A
A
A
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap penetapan tersangka terhadap salah satu calon pemimpin (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) murni penegakan hukum tanpa kepentingan apapun.
Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrahman mengatakan, sepanjang penetapan tersangka kepada salah satu Capim KPK tersebut memang memenuhi ketentuan adanya bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah, tentu hal itu sesuai dengan kewenangan Bareskrim Polri.
"Kompolnas berharap penetapan tersangka ini murni penegakan hukum tanpa kepentingan apapun," kata Hamidah ketika dihubungi Sindonews, Minggu 30 Agustus 2015 malam.
Adapun beberapa nama yang distabilo merah oleh Bareskrim Polri, menurut dia, panitia seleksi (Pansel) Capim KPK mesti mengumumkan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, kata dia, Pansel Capim KPK juga perlu mempertimbangkan hasil penelusuran Bareskrim Polri terhadap latar belakang para Capim KPK yang distabilo merah.
Seperti diketahui, belum lama ini, Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan ada salah satu Capim KPK berstatus tersangka. Namun, Budi enggan membeberkan siapa Capim KPK tersebut.
Sebelumnya, Pansel pun mengatakan bahwa salah satu Capim KPK yang berstatus tersangka itu tidak termasuk dalam delapan nama yang akan diserahkan ke Presiden Jokowi nantinya.
PILIHAN:
Wanbin Gerindra Minta Capim Bermasalah Dilarang Masuk KPK
Capim KPK Diduga Jadi Tersangka, Ini Saran DPR untuk Pansel
Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrahman mengatakan, sepanjang penetapan tersangka kepada salah satu Capim KPK tersebut memang memenuhi ketentuan adanya bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah, tentu hal itu sesuai dengan kewenangan Bareskrim Polri.
"Kompolnas berharap penetapan tersangka ini murni penegakan hukum tanpa kepentingan apapun," kata Hamidah ketika dihubungi Sindonews, Minggu 30 Agustus 2015 malam.
Adapun beberapa nama yang distabilo merah oleh Bareskrim Polri, menurut dia, panitia seleksi (Pansel) Capim KPK mesti mengumumkan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, kata dia, Pansel Capim KPK juga perlu mempertimbangkan hasil penelusuran Bareskrim Polri terhadap latar belakang para Capim KPK yang distabilo merah.
Seperti diketahui, belum lama ini, Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan ada salah satu Capim KPK berstatus tersangka. Namun, Budi enggan membeberkan siapa Capim KPK tersebut.
Sebelumnya, Pansel pun mengatakan bahwa salah satu Capim KPK yang berstatus tersangka itu tidak termasuk dalam delapan nama yang akan diserahkan ke Presiden Jokowi nantinya.
PILIHAN:
Wanbin Gerindra Minta Capim Bermasalah Dilarang Masuk KPK
Capim KPK Diduga Jadi Tersangka, Ini Saran DPR untuk Pansel
(kri)