Capim Tersangka, Komisi III Bakal Panggil Kapolri dan Pansel

Senin, 31 Agustus 2015 - 05:35 WIB
Capim Tersangka, Komisi III Bakal Panggil Kapolri dan Pansel
Capim Tersangka, Komisi III Bakal Panggil Kapolri dan Pansel
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR akan memanggil Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) 2015-2019 untuk memintai penjelasan dan klarifikasi siapa saja capim yang diduga terlibat kasus hukum.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menyampaikan lima poin berkaitan dengan Capim KPK 2015-2019 yang diduga terlibat kasus hukum, terutama yang disampaikan Bareskrim Mabes Polri. Pertama, Bareskrim tentu harus segera mengumumkan siapa nama capim yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Kedua, Pansel harus mendengar apa yang sudah disampaikan Bareskrim itu, sehingga nantinya tidak ada pernyataan bahwa Bareskrim melakukan upaya kriminalisasi kala menetapkan capim tersebut sebagai tersangka saat terpilih dan menjabat.

Ketiga, Pansel juga harus memperhatikan catatan-catatan lain dari lembaga lain semisal Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan KPK. Pansel tidak harus mendikotomi potensi kasusnya besar atau kecil.

"Kasus kecil juga. Yang harus dipilih delapan capim itu yang tidak ada catatannyan apakah itu dari Bareskrim, kejaksaan, PPATK, dan KPK. Walaupun belum tersangka kalau memang potensial seperti punya masalah hukum, kan enggak bisa dikecilkan itu," kata Trimedya saat dihubungi SINDO, Minggu 30 Agustus 2015 malam.

Keempat, Komisi III kemungkinan akan mengundang Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti untuk menanyakan seperti apa detail nama-nama yang diberikan catatan oleh Bareskrim. Karena, kata Trimedya, ada nama-nama lain diberikan catatan oleh Polri selain satu nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Rencananya pemanggilan itu dilakukan setelah Pansel menyodorkan delapan nama ke presiden atau sesaat sebelum Komisi III melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap delapan nama itu.

"Segera kita akan mengundang Kapolri akan mengklarifikasikan itu," bebernya.

Kelima, setelah nama-nama capim diterima Presiden Jokowi dan disampaikan ke Komisi III maka pihaknya akan mengundang Pansel untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait proses pelaksanaan seleksi dan catatan-catan kasus hukum yang diberikan sejumlah lembaga.

Trimedya menambahkan, kalau Pansel diundang saat ini maka nanti akan ada tudingan DPR melakukan intervensi. "Kalau sudah mereka tetapkan dan disampaikan ke presiden, tidak lagi (disebut intervensi)," tandasnya.

PILIHAN:
Jokowi Minta Said Aqil Tenangkan Warga NU


Wanbin Gerindra Minta Capim Bermasalah Dilarang Masuk KPK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6269 seconds (0.1#10.140)