Polri Tetapkan Capim KPK Tersangka, TII: Pansel Harus Independen

Minggu, 30 Agustus 2015 - 14:10 WIB
Polri Tetapkan Capim...
Polri Tetapkan Capim KPK Tersangka, TII: Pansel Harus Independen
A A A
JAKARTA - Panitia Seleksi Calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) disarankan harus bekerja secara independen dan profesional.

Direktur Program Transparency International Indonesia (TII) Ilham B Saenong mengatakan segala keputusan Pansel Capim KPK harus berdasarkan atas data yang telah dikumpulkan dari mulai penelusuran atau tracking hingga tahap wawancara.

Dia mengatakan, Pansel KPK membutuhkan ketenangan dalam mengambil keputusan karena Pansel menjalankan mandat Presiden.

"Bareskrim agar menahan diri dari berbagai tindakan yang menekan Pansel dalam bekerja," ujar Ilham kepada Sindonews, Minggu (30/8/2015).

Pada Jumat 28 Agustus 2015, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengungkapkan ada salah satu Capim KPK berstatus tersangka. (Baca: Kabareskrim Sebut Ada Capim Jadi Tersangka)

Kendati demikian, mantan Kapolda Gorontalo itu enggan membeberkan siapa capim KPK yang dimaksud.

Sebelumnya, Pansel menyatakan salah satu capim KPK yang berstatus tersangka itu tidak termasuk dalam delapan nama yang akan diserahkan ke Presiden Jokowi nantinya.

PILIHAN:

Kontras: Presiden Jokowi, Segera Cari dan Kembalikan Kawan Kami!
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1503 seconds (0.1#10.140)