LMKN Segera Atur Pembayaran Royalti Pencipta Lagu
A
A
A
JAKARTA - Pembayaran royalti pencipta lagu yang karyanya digunakan untuk industri hiburan di televisi dan radio selama ini belum diatur secara resmi.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta menyatakan segera membuat aturan tersebut agar pencipta lagu bisa memperoleh haknya. ”Kita akan memberikan kepastian, khususnya kepada pencipta lagu. Royalti mereka akan terjamin setelah kami membuat peraturan tentang itu,” ujar Komisioner LMKN Pencipta Imam Haryanto pada acara sosialisasi bertema ”Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 dan Penerapannya” kemarin di MNC Tower Jakarta.
Menurut Imam, peraturan tentang hak royalti atas pemakaian karya cipta lagu oleh pelakuusaha ini sedang dibuat. Pembahasan terutama menyangkut penetapan sistem dan tata cara penghitungan pembayaran royalti, penetapan tata cara pendistribusian royalti, dan besaran royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait. ”Kami targetkan akhir September mendatang peraturan ini akan selesai,” katanya.
Aturan mengenai pembayaran royalti untuk pencipta lagu ini, menurut Imam, baru pada bisnis karaoke. Adapun aturan pembayaran royalti untuk media seperti televisi dan radio masih terus digodok. ”Kemungkinan pembayaran royalti untuk televisi atau radio itu hanya 3% dari pendapatan iklan,” ujarnya.
Namun syarat bagi pencipta lagu untuk bisa mendapatkan hak royaltinya ini adalah mereka harus menjadi anggota LMK Pencipta. ”Mereka tidak punya hak jika tak menjadi member,” ungkapnya.
Kabag Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Hak Kekayaaan Intelektual (HKI) Agus Damar Sasongko mengatakan, sosialisasi hak cipta kepada pengguna seperti yang dilakukan kemarin itu bertujuan memberikan pencerahan kepada media yang sering menggunakan lagu dalam setiap programnya.
”Aturan pembayaran hak royalti bagi pencipta lagu ini dibuat LMKN Pencipta. Ini merupakan turunan dari UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta. Ini akan memberikan kepastian hukum pada pencipta lagu,” ungkapnya.
Hasyim ashari
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta menyatakan segera membuat aturan tersebut agar pencipta lagu bisa memperoleh haknya. ”Kita akan memberikan kepastian, khususnya kepada pencipta lagu. Royalti mereka akan terjamin setelah kami membuat peraturan tentang itu,” ujar Komisioner LMKN Pencipta Imam Haryanto pada acara sosialisasi bertema ”Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 dan Penerapannya” kemarin di MNC Tower Jakarta.
Menurut Imam, peraturan tentang hak royalti atas pemakaian karya cipta lagu oleh pelakuusaha ini sedang dibuat. Pembahasan terutama menyangkut penetapan sistem dan tata cara penghitungan pembayaran royalti, penetapan tata cara pendistribusian royalti, dan besaran royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait. ”Kami targetkan akhir September mendatang peraturan ini akan selesai,” katanya.
Aturan mengenai pembayaran royalti untuk pencipta lagu ini, menurut Imam, baru pada bisnis karaoke. Adapun aturan pembayaran royalti untuk media seperti televisi dan radio masih terus digodok. ”Kemungkinan pembayaran royalti untuk televisi atau radio itu hanya 3% dari pendapatan iklan,” ujarnya.
Namun syarat bagi pencipta lagu untuk bisa mendapatkan hak royaltinya ini adalah mereka harus menjadi anggota LMK Pencipta. ”Mereka tidak punya hak jika tak menjadi member,” ungkapnya.
Kabag Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Hak Kekayaaan Intelektual (HKI) Agus Damar Sasongko mengatakan, sosialisasi hak cipta kepada pengguna seperti yang dilakukan kemarin itu bertujuan memberikan pencerahan kepada media yang sering menggunakan lagu dalam setiap programnya.
”Aturan pembayaran hak royalti bagi pencipta lagu ini dibuat LMKN Pencipta. Ini merupakan turunan dari UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta. Ini akan memberikan kepastian hukum pada pencipta lagu,” ungkapnya.
Hasyim ashari
(ftr)