Jaksa Seharusnya Ajukan Banding

Sabtu, 29 Agustus 2015 - 10:57 WIB
Jaksa Seharusnya Ajukan...
Jaksa Seharusnya Ajukan Banding
A A A
JAKARTA - Pengemudi maut Christoper Daniel Sjarif yang tidak dijebloskan ke penjara sangat disayangkan oleh sejumlah pengamat hukum.

Seharusnya jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan vonis hakim. Hukuman yang rendah juga bisa memberikan celah bagi para pengemudi lain untuk makin ugal-ugalan di jalan raya. Padahal, akibat aksi ngebut di jalan, Christoper telah merenggut empat jiwa dan melukai beberapa orang.

Pada putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/8), hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun dan denda Rp10 juta dengan masa percobaan dua tahun. Jika selama dua tahun tidak melakukan pidana serupa, pengemudi Mitsubishi Outlander itu bebas alias tidak dipenjara. Namun, jika selama dua tahun Christoper melakukan tindak pidana kembali, dia harus menjalani putusan tersebut.

Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Heri Tjandrasari mempertanyakan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis bebas bersyarat terhadap Christoper karena orang yang sudah dinyatakan bersalah hukuman harus tetap dijatuhkan. ”Kalaupun pertimbangan hakim karena dia telah meminta maaf dan memberikan santunan, itu tidak serta-merta menghilangkan tindak pidana. Kalau untuk meringankan, bisa saja, tapi tetap saja bukan menghilangkan,” ucap Heri kemarin.

Dia menduga ada keterlibatan orang-orang tertentu yang dapat memengaruhi putusan hakim. Dengan demikian, putusan yang dijatuhkan Christoper bisa sangat ringan. Sebagai pertimbangan, kasus Afriyani Susanti yang dulu menabrak beberapa orang dan menewaskan sembilan orang seharusnya bisa dijadikan pertimbangan.

Saat itu hakim memutuskan Afriyani menjalankan masa hukuman di lembaga pemasyarakatan. Namun, pada beberapa kasus lain seperti anak menteri dan anak penyanyi beken akhirnya tidak harus menjalani hukuman kurungan badan. ”Lihat juga kasus serupa seperti Afriyani toh dia tetap dihukum (penjara),” ucapnya.

Dia menyarankan agar kasus seperti ini tidak terulang. Jaksa harus melakukan banding. Alasannya, jaksalah yang menuntut terdakwa. Kalau putusannya tidak sesuai tuntutan, jaksa harus banding. ”Kalau enggak (banding), ya sama saja. Kalau enggak sesuai tuntutan, ya banding dong ,” kata Heri.

Praktisi hukum Universitas Kristen Indonesia Johnson Panjaitan menilai vonis bebas bersyarat bagi Christoper karena di pengadilan diduga ada mekanisme pasar. ”Jadi saya kira itu enggak bisa kita bilang penegakan keadilan, tapi lebih pada pembuktian mekanisme pasar kira-kira begitu. Siapa yang mengurus, dialah yang mendapatkan. Menurut saya begitu,” ungkapnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya mengakui minimnya kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat khususnya kendaraan roda dua menjadi faktor utama tingginya kecelakaan di Jakarta. Pelanggaran yang dilakukan para pengendara sepeda motor selain kelengkapan kendaraan seperti helm, surat-surat, dan lampu kendaraan, banyak juga pengendara ugal-ugalan di jalan.

”Kalau sudah ugal-ugalan, akan sangat mengganggu pengendara lainnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal.

R ratna purnama/ Helmi syarif
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1455 seconds (0.1#10.140)