Ada Capim KPK Tersangka Korupsi

Sabtu, 29 Agustus 2015 - 10:51 WIB
Ada Capim KPK Tersangka Korupsi
Ada Capim KPK Tersangka Korupsi
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri mengungkap fakta mengejutkan seputar seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK). Di antara 19 calon yang telah lolos seleksi terakhir, ada nama berstatus tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengungkapkan, penyidikan atas kasus yang melibatkan capim tersebut sedang berjalan. Budi menutup rapatrapat identitas capim dimaksud dengan dalih khawatir dianggap bentuk kriminalisasi.

Ketua Panitia Seleksi Capim KPK Destry Damayanti mengaku telah menerima informasi penetapan tersangka dan memastikan capim tersebut dicoret dari pencalonan. Budi Waseso menjelaskan, Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan penelusuran terhadap rekam jejak 48 capim KPK.

Berapa dari calon pimpinan lembaga antikorupsi itu ternyata terindikasi melakukan tindak pidana, baik umum maupun korupsi. ”Kita sudah sampaikan semuanya (ke Pansel Capim KPK). Masalah SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) dan calon tersangka,” kata Budi Waseso di Jakarta kemarin.

Informasi di Mabes Polri menyebutkan, penetapan tersangka capim KPK dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Victor Edison Simanjutak mengakui kasus itu telah diselidiki sebulan lalu atas dasar laporan masyarakat. Victor memastikan Polri segera mengungkap identitas capim itu. ”Senin depan (31/8) kita rilis,” katanya.

Pansel KPK menyelesaikan wawancara terhadap 19 capim pada Senin hingga Rabu lalu (24-26/8). Berdasarkan rencana, pada Senin pekan depan, pansel akan menyerahkan delapan nama hasil saringan terakhir kepada Presiden Joko Widodo.

Adapun 19 nama tersebut adalah Jimly Asshiddiqie (Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Johan Budi Sapto Pribowo (Plt Pimpinan KPK), Nina Nurlina Pramono (Direktur Eksekutif Pertamina Foundation), Saut Situmorang (Staf Ahli Kepala BIN), dan Hendardji Soepandji (Presiden Karate Asia Tenggara SEAKF) (selengkapnya lihat infografis ).

Destry Damayanti mengungkapkan, Pansel Capim KPK mendapatkan informasi penetapan tersangka berdasarkan hasil penelusuran, termasuk hasil wawancara dengan capim ketika seleksi tahap 3. Dengan demikian, itu tidak hanya dari kepolisian. Ekonom Bank Mandiri ini memastikan capim berstatus tersangka tidak akan lolos seleksi. ”Kami tidak menoleransi. Apalagi sejak awal kami ingin (capim KPK) memiliki integritas dan bersih,” kata Destry.

Anggota Pansel Capim KPK Yenti Garnasih menegaskan hal senada. Penetapan tersangka otomatis menggugurkan capim KPK. Pansel, menurut dia, tidak memberikan celah sedikit pun untuk kesalahan seperti itu. ”Jangankan masih calon, yang komisioner (KPK) saja berhenti kalau dinyatakan tersangka,” kata Yenti di Mabes Polri tadi malam.

Yenti mengapresiasi langkah Bareskrim yang menetapkan tersangka sebelum capim tersebut lolos menjadi pimpinan KPK. ”Kalau nanti sudah jadi (pimpinan), tambah heboh. Mending hebohnya sekarang saja,” ujarnya.

Dari Seoul, Korea Selatan, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan bahwa sosok pimpinan KPK harus menjadi contoh bagi penegakan hukum di Indonesia. Karena itu, calon yang ditandai tidak baik oleh kepolisian, PPATK, dan masyarakat jangan sampai terpilih. ”Suatu lembaga yang begitu powerful kalau dipimpin oleh orang yang kurang mampu atau kurang bersih atau kurang manageable , bahaya,” kata Wapres.

Tokoh masyarakat, Romo Benny Susetyo, mengingatkan, jika pansel tidak mampu menemukan orang-orang yang punya integritas, kejujuran, dan keberanian, itu berdampak KPK tidak akan berjalan efektif. “Ini bahaya, apalagi jika Pansel tunduk atau takut pada intervensi institusi lain. Nasib KPK ada di tangan Pansel, kalau Pansel salah pilih orang maka akan menghadapi masalah besar bahwa KPK semakin dikerdilkan,” katanya.

Ketua Komisi Informasi Pusat Abdulhamid Dipopramono meminta Pansel memilih dengan tepat sehingga tidak membebani Presiden Jokowi di kemudian hari saat nama-nama yang disodorkan tersebut bermasalah.

Harus Diumumkan


Sejumlah kalangan mendesak Mabes Polri segera mengumumkan capim KPK yang berstatus tersangka tindak pidana. Sengaja merahasiakan identitas sosok dimaksud justru akan menimbulkan spekulasi dan bisa berujung pada isu liar yang mengarah pada bentuk kriminalisasi.

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bhakti menekankan, jika sejak awal Kabareskrim menemukan ada capim KPK yang terlibat dalam tindak pidana serius dan berpotensi jadi tersangka, segera disampaikan ke pansel. ”Kalau itu dilakukan, prosesnya enak. Pansel juga bisa menyelidiki,” katanya.

Pengumuman identitas capim berstatus tersangka sempat jadi perdebatan antara Polri dan pansel. Polri berdalih itu merupakan kewenangan pansel. Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso khawatir bila nama capim dibuka oleh Polri, masyarakat akan menghakimi sebagai bentuk kriminalisasi.

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti juga menyerahkan sepenuhnya soal pengungkapan identitas capim tersangka itu ke pansel. ”Bukan urusan kami. Kami hanya memberikan rekomendasi,” kata Badrodin.

Adapun Yenti Ganarsih menegaskan bahwa pansel tidak akan mengumumkannya karena bukan kewenangan mereka. ”Itu harus keluar (diumumkan) dari sini (Mabes Polri),” katanya. Doktor hukum pencucian uang itu juga menepis kekhawatiran bahwa penyebutan identitas capim oleh Polri sebagai bentuk kriminalisasi. ”Tidak. Bukan seperti itu,” sebutnya.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi Alvon Kurnia Parma menyatakan pansel seharusnya tidak perlu takut untuk menyebut identitas capim tersangka. Masyarakat akan terus mendukung sepanjang mereka memilih calon terbaik. ”Jangan sampai memunculkan kulit beras yang nggak berisi. Kalau hasilnya buruk, itu pertanggungjawaban bagi pansel,” ungkap Alvon.

Koordinator Bantuan Hukum YBLHI Julius Ibrani menegaskan, berdasarkan pantauan Koalisi Masyarakat Sipil Anti- Korupsi terhadap proses wawancara capim KPK oleh pansel, hanya muncul 7 calon yang memiliki rekam jejak bersih. ”Tujuh orang minim catatan hitam, yang satu 60% bersih, 40% tidak, dan 11 sisanya memiliki catatan yang tidak baik,” kata Julius.

Menurutnya, ada capim KPK yang tidak melaporkan hasil kekayaannya kepada KPK. Ada juga capim yang punya pelanggaran administrasi. Selain itu ada calon yang terbukti punya keengganan untuk menyelesaikan masalah korupsi yang terjadi di institusi sendiri. ”Selain itu ada yang memiliki transaksi keuangan mencurigakan dan telah disorot oleh PPATK,” katanya.

Khoirul muzakki/ Nurul adriyana/ Rarasati syarief/ Sindonews/ant
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3727 seconds (0.1#10.140)